Kendari – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi ternyata telah berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Polisi menyebut pihak korban dan Ichsan telah berdamai serta korban telah mencabut laporan penganiayaan yang sebelumnya dibuat di Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan proses penyelesaian perkara tersebut telah memenuhi syarat formil RJ. Namun, Welliwanto belum membeberkan kapan pencabutan laporan dan upaya RJ itu dilakukan.

“Korban dan Ichsan Porosi, kedua belah pihak sudah berdamai secara RJ dan pihak pelapor atau korban mencabut laporannya di kami,” kata Welliwanto kepada Kendariinfo, Rabu (19/8/2026).

Menurut Welliwanto, pencabutan laporan tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ. Ia menegaskan perkara tersebut bukan gugur, melainkan diselesaikan berdasarkan asas keadilan melalui mekanisme RJ.

Selain perkara penganiayaan, laporan dugaan perzinaan yang sebelumnya dibuat istri Ichsan Porosi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra juga telah dicabut oleh pelapor. Pencabutan laporan tersebut sebelumnya telah dibenarkan Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto.

Welliwanto juga menyebut status tersangka Ichsan Porosi telah dicabut berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka penyelesaian perkara melalui RJ.

“Telah dicabut status tersangkanya dari surat penetapan pengadilan atas asas keadilan RJ,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya berencana menyampaikan informasi lebih lengkap terkait penyelesaian perkara tersebut dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Ichsan Porosi ditahan Polresta Kendari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap adik kandung perempuannya berinisial AP (50). Ichsan diduga menabrak AP menggunakan mobil Toyota Fortuner di Kota Kendari, Minggu (2/8) malam.

sumber: kendari.info