MATARAM – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan perlindungan kepada para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/8/2026) dini hari.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi setelah menerima informasi mengenai insiden tersebut.
Koordinasi dilakukan bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair dan sejumlah pihak terkait untuk mempercepat proses evakuasi, pendataan serta penjaminan terhadap para korban.
“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya,” kata Ariyandi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan haknya secara cepat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin yang dioperasikan PT JEMLA Ferry sedang dalam perjalanan dari Padangbai menuju Lembar ketika mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Proses evakuasi kemudian dilakukan menggunakan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Data sementara mencatat sebanyak tiga penumpang dievakuasi menggunakan kapal wisata, 92 orang menggunakan kapal Basarnas, 19 orang dievakuasi kapal Angkatan Laut, sementara 35 orang dievakuasi menggunakan Port Link II menuju Pelabuhan Padangbai.
Meski sebagian besar penumpang telah berhasil dievakuasi, proses pendataan dan verifikasi korban masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat juga telah berkoordinasi langsung dengan Basarnas, ASDP Lembar dan Polair.
Petugas Jasa Raharja turut ditempatkan di sejumlah rumah sakit terdekat guna mempercepat proses penjaminan apabila terdapat korban yang membutuhkan perawatan medis.
Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, tercatat satu korban meninggal dunia dan 11 korban mengalami luka-luka.
Para korban luka mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat dan PKM Jakem.
Jasa Raharja memastikan proses penjaminan bagi korban yang mendapatkan perawatan terus dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak rumah sakit dan instansi terkait.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah.
Sementara korban luka-luka yang membutuhkan perawatan medis mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan atau Guarantee Letter.
Ariyandi menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan perlindungan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran Jasa Raharja merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya ketika menghadapi kondisi darurat.
Jasa Raharja masih terus memantau perkembangan evakuasi dan pendataan korban. Koordinasi dengan seluruh instansi terkait juga dilakukan untuk memastikan proses perlindungan dan pelayanan terhadap korban berjalan cepat, tepat dan menyeluruh. (red)



Tinggalkan Balasan