Jakarta, Kompas — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini juga menyeret nama buronan Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Ia menepis adanya tudingan politisasi dalam proses hukum tersebut.
“Apakah penetapan ini ada politisasi? Jawabannya murni penegakan hukum,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menjelaskan, KPK telah mengikuti prosedur hukum dengan cermat dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar. Seluruh pimpinan KPK dan kedeputian terkait, menurut dia, hadir dalam proses ekspose kasus.
“Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, seluruh pimpinan hadir lengkap, termasuk dari kedeputian lainnya. Proses berjalan sesuai aturan,” ujar Setyo.



Tinggalkan Balasan