KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam di Kabupaten Kolaka. Penanganan kasus ini ditandai dengan pemanggilan resmi terhadap pihak korporasi terkait melalui surat bernomor rahasia.

Berdasarkan dokumen Nomor: R-239E/P.3.3/Dek.1/05/2026, Asisten Intelijen Kejati Sultra atas nama Kepala Kejati Sultra melayangkan surat panggilan kedua kepada Direktur PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan serta data pendukung terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka.

Surat panggilan itu disebut bersifat rahasia dan menjadi bagian dari langkah penegakan hukum di sektor pertambangan yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Langkah Kejati Sultra ini merujuk pada Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-503/P.3/Dek.1/05/2026 yang diterbitkan pada 6 Mei 2026. Operasi tersebut difokuskan untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dalam penyelidikan awal, Kejati Sultra menyoroti dugaan aktivitas pertambangan batuan atau galian C yang disebut terjadi di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT SLG.

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun dan menimbulkan indikasi pelanggaran tata kelola pertambangan di lapangan.

Dalam proses penyidikan intelijen, Kejati Sultra juga mengendus adanya dugaan penyalahgunaan skema pekerjaan cut and fill atau pematangan lahan sebagai kedok aktivitas pengerukan material batuan secara masif.

PT Kolaka Nikel Indonesia (PT KNI) disebut menjadi pihak yang ikut disorot dalam perkara ini. Perusahaan tersebut merupakan mitra dari PT Vale Tbk atau tenant PT IPIP yang terlibat dalam pengembangan smelter di Pomalaa, salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, S.H., M.H., pihak PT SLG dijadwalkan memenuhi panggilan pada Senin, 25 Mei 2026, di Kantor Kejati Sultra, Jalan Ahmad Yani No. 4, Kota Kendari.

Kejati Sultra juga meminta pihak perusahaan membawa seluruh dokumen asli maupun salinan terkait izin usaha pertambangan (IUP) untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh tim penyidik intelijen.

Proses permintaan keterangan ini ditangani langsung oleh jajaran intelijen Kejati Sultra, yakni Rahmat, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi I Intelijen dan Bustanil Nadjamuddin Arifin, S.H. selaku Kepala Seksi III Intelijen.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Surya Lintas Gemilang maupun PT Kolaka Nikel Indonesia untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat Kecamatan Pomalaa merupakan salah satu kawasan strategis pertambangan di Sulawesi Tenggara dengan dinamika ekonomi dan lingkungan yang tinggi. (red)

58 / 100 Skor SEO