KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor andalannya dengan melakukan audiensi langsung dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Langkah taktis yang diambil melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra ini dipicu oleh laporan carut-marut permasalahan pajak sektor pertambangan nikel di Bumi Anoa.
Pasalnya, besarnya kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) nikel di daerah tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan optimalisasi PAD maupun kesejahteraan masyarakat lingkar tambang akibat kendala akut berupa kebocoran anggaran, ketidakpatuhan korporasi, lemahnya pengawasan lapangan, hingga tidak sinkronnya data antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan paparan resmi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, nilai potensi penerimaan fiskal daerah dari sektor tambang nikel yang belum terkapitalisasi secara maksimal pada tahun 2025 mencapai total Rp250.259.562.375 (Rp250,2 Miliar).
Nilai PAD riil yang berpotensi bocor tersebut dirinci ke dalam empat pos utama, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp133.754.754,593 yang menjadi kontributor terbesar; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dump Truck sebesar Rp87.351.827,988; Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dump Truck sebesar Rp18.270.508,298; serta Pajak Alat Berat senilai Rp10.882.471,496.
Celah kebocoran ini dinilai sangat besar jika melakukan komparasi (benchmarking) dengan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang rata-rata realisasi PBBKB tahunannya mampu menembus angka Rp5 triliun.
Sementara di Sultra, selain PBBKB yang belum maksimal, pos Pajak Air Permukaan (PAP) dari korporasi tambang juga dilaporkan masih banyak yang menunggak.
Potensi kerugian fiskal yang masif ini berbanding terbalik dengan melonjaknya tren pertumbuhan aktivitas makro eksploitasi pertambangan di Sultra. Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, mengungkapkan data operasional yang menunjukkan lonjakan tajam dari tahun 2024 ke tahun 2025.

Jumlah perusahaan yang mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meningkat dari 70 perusahaan (55 aktif beroperasi) pada 2024 menjadi 79 perusahaan (68 aktif beroperasi) pada 2025.
Volume produksi nikel pun meledak hingga 53,3%, di mana realisasi produksi pada 2024 tercatat sebesar 57.647.478,61 ton melesat menjadi 88.393.917,07 ton pada 2025.
Sejalan dengan itu, jumlah alat berat di area konsesi naik dari 2.254 unit menjadi 2.504 unit, armada dump truck operasional bertambah dari 3.212 unit menjadi 3.645 unit, serta konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) industri ikut terkerek dari 97.848.039,63 liter menjadi 119.691.055,56 liter pada tahun 2025.
Dewi menegaskan pertumbuhan yang luar biasa ini memerlukan sinergi data dan koordinasi yang kuat agar memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.
Namun di lapangan, Bapenda Sultra mencatat ada lima klaster masalah utama dan konflik riil yang memicu kebocoran pos pendapatan ini.
Pertama, konflik tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) oleh perusahaan pemurnian (smelter) skala besar yang menggunakan air lokal dalam volume masif secara tidak transparan, hingga memaksa Pemprov Sultra bersama KPK RI memasang spanduk sanksi dan peringatan keras di area tambang.
Kedua, sengketa pajak kendaraan tanpa TNKB di mana ribuan kendaraan operasional menggunakan pelat bodong untuk memanipulasi kewajiban pajak, memicu konflik horizontal akibat kecemburuan warga lokal yang taat pajak serta memperparah kerusakan jalan daerah yang tidak ditunjang dana perbaikan.
Ketiga, adanya dugaan manipulasi PBBKB melalui penyelewengan laporan volume, pembelian BBM dari penyalur luar daerah, hingga merembesnya penggunaan solar bersubsidi ke sektor industri.
Keempat, lemahnya sinkronisasi data fiskal akibat ego sektoral di mana data perizinan Kementerian ESDM di Jakarta tidak sinkron dengan data wajib pajak Pemprov Sultra, sehingga banyak IUP aktif yang tidak terdeteksi melakukan penghindaran pajak secara masif (massive tax avoidance).
Kelima, ketimpangan ekologi di mana masyarakat adat dan lingkar tambang harus menanggung dampak kerusakan lingkungan seperti deforestasi, banjir, dan polusi, namun daerah tetap miskin karena dana pajak tidak terealisasi menjadi fasilitas publik, sehingga kerap memantik demonstrasi anarkis dan pemblokiran jalan tambang.
Guna mengatasi kegagalan sistemik akibat instansi yang terjebak dalam “silo data” masing-masing (Ditjen Minerba, BPH Migas, Bapenda, dan Pemprov), Biro Keuangan Kementerian ESDM sebenarnya telah mendorong integrasi data melalui konsep “One Mining One Revenue Map” agar satu aktivitas tambang dapat dipantau seluruh kewajiban pajaknya secara real-time.
Berkaca dari keberhasilan Satgas Pemerintah Pusat yang mampu menyelamatkan keuangan negara hingga Rp11,42 triliun lewat penegakan denda administratif pada April 2026, Pemprov Sultra kini didesak untuk mereplikasi skema serupa di daerah dengan membentuk Satgas lintas dinas dan mengoptimalkan daya tawar (bargaining power) regulasinya.
Sebagai langkah progresif dan taktis, Bapenda Sultra kini mendorong penerapan syarat integrasi RKAB dengan memanfaatkan Pasal 53 ayat (5) Peraturan Gubernur Sultra Nomor 23 Tahun 2024.
Melalui aturan ini, Pemprov Sultra meminta secara tegas agar “Surat Keterangan Bebas Pajak Daerah” dijadikan sebagai syarat mutlak bagi korporasi nikel untuk mendapatkan perpanjangan izin RKAB dari Kementerian ESDM.
Jika perusahaan masih terbukti menunggak kewajiban PAP, PKB, BBNKB, maupun PBBKB, maka izin RKAB korporasi tersebut harus dibekukan atau tidak diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.
Strategi pengetatan regulasi ini diyakini akan sukses menghentikan kebocoran anggaran karena sebelumnya telah terbukti berhasil dijalankan oleh Bapenda bersama Dinas ESDM Sultra pada sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Tambang Golongan C). (red)



Tinggalkan Balasan