KENDARI, perdetiknews.com – Gelombang protes terkait dugaan kongkalikong di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan Sulawesi Tenggara kian memanas. Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara resmi mengeluarkan seruan aksi massa besar-besaran untuk mengepung tiga titik strategis di Kota Kendari pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
GPMI membawa tuntutan utama yang sangat radikal, yakni mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Direktur Utama PT ANTAM Tbk UBPN Sultra.
Langkah ini merupakan buntut dari mencuatnya Kontrak Utama Nomor: A000001264/9231/DAT/2021 terkait pengadaan jasa sewa alat berat senilai Rp890 militar yang diberikan kepada PT Satria Jaya Sultra (SJS) melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses lelang terbuka.
Aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan ini akan menyisir rute krusial di Ibu Kota Provinsi. Pengunjuk rasa dipastikan akan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sebagai titik awal, kemudian bergeser menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, dan diakhiri dengan mengepung Kantor PT ANTAM Tbk UBPN Sultra.
Selain melakukan aksi parlemen jalanan, GPMI juga mendorong DPRD Sultra untuk segera merealisasikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi. Mereka meminta wakil rakyat memanggil para pihak terkait guna membedah dokumen kemitraan menahun berskala jumbo tersebut secara transparan di hadapan publik.
Di dalam maklumat aksi yang diterima Perdetiknews, GPMI merinci tujuh poin tuntutan utama yang akan disuarakan secara langsung:
Kejati Sultra didesak untuk segera memeriksa Dirut PT ANTAM Tbk UBPN Sultra atas dugaan korupsi pengadaan jasa sewa alat berat bersama PT Satria Jaya Sultra (SJS) senilai Rp890 miliar tanpa lelang.
Ombudsman RI Perwakilan Sultra diminta segera memanggil dan memeriksa Dirut PT ANTAM Tbk UBPN Sultra terkait indikasi maladministrasi sistemik.

Mendukung dan mendesak DPRD Sultra agar segera mengadakan RDP guna mengusut tuntas persoalan tersebut.
Mendesak pengusutan dugaan praktik suap-menyuap karena disinyalir ada keterlibatan ‘orang dalam’ sebagai pemegang kontrak.
Menuntut investigasi atas dugaan pembengkakan (mark-up) anggaran akibat ketiadaan harga pembanding dari proses lelang terbuka.
Menghentikan dugaan praktik monopoli wilayah pertambangan melalui sistem penunjukan langsung menahun yang nilainya hampir mencapai Rp1 triliun tersebut.
Menuntut adanya transparansi publik secara paripurna dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkup BUMN.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen PT ANTAM Tbk UBPN Sultra maupun pihak Kejati Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gelombang aksi unjuk rasa yang diserukan oleh kelompok mahasiswa tersebut. (red)



Tinggalkan Balasan