KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Namun di balik capaian itu, BPK mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (25/5/2026).
Hery mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan empat aspek utama, yakni kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Meski opini yang diberikan tetap WTP, BPK menemukan sejumlah temuan yang dinilai harus segera dibenahi oleh Pemprov Sultra.
Salah satu temuan utama yakni adanya realisasi belanja yang tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp59 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat pengeluaran Rp34,7 miliar yang tidak tersedia anggarannya.
“BPK merekomendasikan agar gubernur memerintahkan TAPD lebih cermat dalam mengevaluasi penganggaran APBD khususnya utang belanja,” kata Hery dalam sambutannya.
Selain itu, BPK juga menyoroti pengelolaan barang milik daerah yang dinilai belum memadai. Sebanyak 3.580 unit aset tercatat masih bernilai Rp0 atau Rp1 sehingga nilai riil aset tidak diketahui.

Tak hanya itu, terdapat peralatan dan mesin senilai Rp30,4 miliar yang keberadaannya tidak diketahui.
Menurut BPK, kondisi tersebut berisiko menyebabkan hilangnya aset daerah dan membuat saldo aset tetap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“BPK merekomendasikan agar dilakukan inventarisasi atas aset bernilai Rp0 atau Rp1 serta aset yang tidak ditemukan,” ujarnya.
Temuan lainnya ialah pengelolaan utang belanja yang menyebabkan defisit riil daerah mencapai Rp279,4 miliar.
BPK menilai kondisi itu dapat mengganggu kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan berpotensi mengurangi alokasi program pelayanan masyarakat.
Meski demikian, Hery menegaskan berbagai persoalan tersebut tidak berpengaruh material terhadap penyajian laporan keuangan sehingga Pemprov Sultra tetap memperoleh opini WTP.
“Terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tegasnya disambut tepuk tangan peserta sidang.
Dalam kesempatan itu, BPK juga menyoroti saldo anggaran lebih tahun 2025 sebesar Rp235,4 miliar yang terkoreksi Rp34,7 miliar akibat pembayaran utang belanja tahun sebelumnya yang tidak tersedia anggarannya.
Tak hanya memeriksa LKPD, BPK turut membeberkan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk terkait pengelolaan aset daerah dan pajak daerah.
Hery juga mengingatkan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sesuai amanat undang-undang.
Berdasarkan data BPK hingga 31 Desember 2025, Pemprov Sultra baru menindaklanjuti 1.883 dari total 2.471 rekomendasi atau sekitar 76,2 persen.
Angka tersebut masih berada di bawah target nasional BPK sebesar 80 persen.
“Prioritas yang harus segera ditindaklanjuti adalah rekomendasi yang belum sesuai dan yang belum ditindaklanjuti sama sekali,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan