Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AJ (27) dan wanita berinisial DI (18), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/4/2026), sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan AJ merupakan warga Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur). Sementara DI merupakan warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari seorang wanita berinisial RI (40), ibu rumah tangga asal Kecamatan Baruga, Kendari. Ia melaporkan, sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi DT 3237 NH miliknya, hilang pada Minggu (19/4) pagi.

“Motor tersebut sebelumnya diparkir di halaman kos di samping rumah korban di Jalan Pasar Baruga Lorong Bugis. Saat dicek keesokan paginya, kendaraan sudah tidak ada,” ujar Welliwanto, Kamis (30/4).

Beruntung, aksi keduanya terekam CCTV. Dalam rekaman itu, tampak seorang pria sedang mengambil kendaraan korban pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.13 Wita. Dari bukti rekaman itu, korban lantas segera melapor ke Polresta Kendari.

Welliwanto membeberkan, aksi curanmor itu dilakukan dengan cara kerja sama tim. Saat itu, AJ meminta DI untuk mengambil kunci kendaraan tersebut ke rumah korban dengan iming-iming perbaikan handphone dan hadiah.

“Setelah mendapatkan kunci, pelaku kemudian datang pada malam hari dan membawa kabur motor korban,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan hingga mengumpulkan sejumlah bukti permulaan, petugas kemudian segera menangkap keduanya di sebuah indekos yang berlokasi di bagian belakang Pasar Baruga.

Kepada polisi, keduanya mengaku kendaraan curian itu dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk dijual kepada seseorang berinisial A dengan harga Rp3,5 juta. Setelah terjual, uang yang diperoleh kemudian digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi online.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minuman keras dan bermain judi online,” tambah Welliwanto.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sweter hitam, celana berbahan denim berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor korban yang kini dalam perjalanan kembali ke Kota Kendari.

Dalam rangkaian interogasi itu, terungkap bahwa AJ merupakan seorang residivis curanmor pada 2025 dan penganiayaan pada 2022. Sejak bebas pada Agustus 2025, AJ diduga telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda, yakni di Morosi (Konawe), Kendari, dan Morowali.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya penadah lain dalam kasus tersebut.

sumber: kendari.info

53 / 100 Skor SEO