Buton Utara – Kasus dugaan penguasaan lahan bersertifikat milik Latif Raali di Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memunculkan kejanggalan baru.

Kejanggalan itu berkaitan dengan dugaan praktik pemalsuan dokumen terkait tanah yang dikuasai ibu tiri dan tujuh saudara tiri Latif selama 24 tahun.

Dokumen itu berupa kutipan akta nikah milik ayah kandung Latif bernama Raali dan ibu tiri Latif, Aysa, Nomor 58/58/I/2013 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kambowa pada Kamis (10/1/2013).

Dalam kutipan akta nikah tersebut, Raali tercatat berstatus “perjaka” yang menikahi Aysa berstatus “perawan”.

Dokumen itu dinilai janggal karena Raali diketahui telah meninggal dunia pada 2002. Karena itu, muncul dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam penerbitan akta nikah pada 2013, seakan-akan Raali masih hidup untuk melangsungkan pernikahan sah tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia Buton sekaligus kuasa hukum Latif, Harsoni, mengungkapkan dokumen tersebut diduga digunakan untuk mendukung klaim atas hak milik Latif.

“Ini bukan lagi sekadar konflik keluarga biasa. Ini sudah mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen negara, penggunaan dokumen palsu, dan dugaan perampasan hak ahli waris,” tegas Harsoni.

Harsoni menyebutkan dugaan kejanggalan mencuat setelah dokumen itu muncul dalam fakta persidangan perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN.Rah di Pengadilan Negeri (PN) Raha pada September 2025.

Menurut Harsoni, Raali sebelumnya telah menikah secara sah dengan Zuliana alias Wa Zuli. Dari pernikahan itu, lahir Latif selaku anak kandung sekaligus ahli waris yang sah.

“Namun fakta yang terungkap justru menunjukkan dugaan kebohongan administratif yang sangat fatal. Klien kami adalah anak kandung sah dari almarhum Raali dan memiliki hak yang harus dilindungi hukum,” jelas Harsoni.

Di sisi lain, Aysa juga sebelumnya dikabarkan pernah menikah dengan almarhum berinisial LM, sehingga status “perawan” dalam kutipan akta nikah tersebut dinilai patut dipertanyakan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton, Apri Awo, menilai apabila dugaan pemalsuan dokumen itu tidak terungkap atau justru dianggap legal, maka hal tersebut merupakan ketidakadilan bagi korban.

“Zalim sekali kasihan. Secara tidak langsung, jika hal ini tak terungkap dan dianggap legal, maka sama dengan Latif Raali tidak pernah lahir di dunia ini,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (29/4/2026).

sumber: kendari.info

52 / 100 Skor SEO