JAKARTA, – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik dalam keterangannya.

HS diketahui menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026 dan terpilih sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI.

Perusahaan tersebut keberatan atas kewajiban pembayaran yang dibebankan, sehingga pemiliknya, berinisial LD, mencari jalan keluar dengan menemui HS.

HS kemudian diduga bersedia membantu dengan memanfaatkan jabatannya di Ombudsman RI. Ia menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur hasil pemeriksaan agar kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinyatakan keliru.

Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban kepada negara.

Tak berhenti di situ, pada April 2025, HS disebut melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk LO dan LKM, di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.

Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar HS menemukan adanya kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.

Setelah proses pemeriksaan rampung, HS diduga memerintahkan LKM untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI melalui LO.

Draft tersebut disebut telah disesuaikan agar hasil akhirnya menguntungkan perusahaan dan mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya, HS kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.

Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (red)

13 / 100 Skor SEO