Konawe Utara – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam skala besar. Seorang pria berinisial B (44) diringkus di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, dengan barang bukti yang cukup mencengangkan.

Penyergapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Hasdinar, S.H. ini dilakukan pada Rabu sore (15/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 108 sachet sabu dengan berat bruto mencapai 140,72 gram.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110 yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” tulis laporan resmi Polres Konawe Utara, Kamis (16/4/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengindikasikan tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar profesional. Selain ratusan sachet sabu, polisi menyita tiga unit timbangan digital, alat pres, puluhan tabung PCR tube, pipet, alat hisap (bong), serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Konawe Utara menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayahnya. Tersangka B kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku telah mendekam di Mapolres Konawe Utara guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan lebih besar di balik temuan 1,4 ons sabu tersebut. Barang bukti pun segera dikirim ke Labfor Makassar untuk uji laboratorium guna melengkapi administrasi penyidikan. (red)

9 / 100 Skor SEO