KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Satuan Intelkam berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah, Minggu (5/4/2026). Komplotan ini dikenal sadis dan terorganisir dalam menyasar motor jenis trail Honda CRF di wilayah Kota Kendari.
Berdasarkan hasil pengembangan, sindikat ini tercatat telah beraksi di 45 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sejak tahun 2023 hingga awal 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa otak di balik layar komplotan ini adalah seorang pria asal Baubau berinisial RA (30). RA berperan sebagai penyandang dana sekaligus penadah yang memerintahkan para eksekutor di lapangan.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Lorong Garuda, Kelurahan Kambu. Salah satunya berinisial RA, wiraswasta asal Baubau yang menjadi otak komplotan ini,” ujar AKP Welliwanto, Minggu malam.
Dalam menjalankan aksinya, RA mempekerjakan AK (35), seorang residivis curanmor asal Buton Utara yang berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T. Selain itu, dilibatkan pula GI (23), seorang mahasiswa asal Butur yang bertugas sebagai joki dan pemantau lokasi.
“GI bertugas berkeliling mencari target motor trail, lalu menunjukkan lokasinya kepada AK. Setelah motor didapat, mereka menjualnya kepada RA dengan harga Rp5 juta hingga Rp9 juta,” beber mantan Kapolsek Mandonga ini.
Setelah menerima motor hasil curian, RA kemudian membawa dan menjual kembali kendaraan tersebut kepada penadah lain di Kota Baubau. Harga yang dipatok pun cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit.
Berdasarkan interogasi, pelaku GI mengaku sudah terlibat dalam aksi pencurian di 45 TKP wilayah hukum Polresta Kendari sejak tahun 2025. Sementara AK sang eksekutor sudah mulai “memetik” motor sejak akhir tahun 2023.

Selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit Honda CRF hasil kejahatan terbaru. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari di Jalan DI Panjaitan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan penadah lainnya di wilayah Sultra,” pungkas AKP Welliwanto Malau.


Tinggalkan Balasan