Metropolis

Resmi! ASN Boleh Kerja dari Rumah Tiap Jumat, Tapi 10 Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor.

348
×

Resmi! ASN Boleh Kerja dari Rumah Tiap Jumat, Tapi 10 Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor.

Sebarkan artikel ini
ASN WFH Tiap Jumat
ASN WFH Tiap Jumat

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif besok, Rabu (1/4/2026).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, meski ada pelonggaran, terdapat sejumlah sektor vital yang dilarang keras untuk ikut WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.

“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga:"]

Airlangga merinci sektor-sektor yang tetap wajib melayani masyarakat secara langsung, di antaranya adalah sektor kesehatan, keamanan, hingga kebersihan. Selain itu, sektor strategis yang menunjang hajat hidup orang banyak juga tidak diberikan izin WFH.

“Yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, perdagangan transportasi, logistik, dan keuangan,” jelasnya.

Terkait dunia pendidikan, Airlangga menyebut kegiatan belajar-mengajar untuk tingkat dasar dan menengah tetap dilakukan secara luar jaringan (luring) atau tatap muka penuh selama 5 hari seminggu.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga:"]

“Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler juga tidak ada pembatasan. Sementara untuk pendidikan tinggi semester 4 ke atas, aturannya menyesuaikan surat edaran Mendiktisaintek,” tuturnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH sehari sepekan ini bertujuan untuk mendorong percepatan tata kelola pelayanan publik berbasis digital. Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan tetap produktif meski tidak berada di kantor secara fisik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!