Jakarta – Publik kini menanti taring tajam korps bhayangkara. Pasca-penggerebekan besar-besaran yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), satu nama terus menjadi perbincangan hangat: Sosok berinisial ‘N’.

Hingga Kamis (19/3/2026), keberadaan sang “bos” yang diduga mengelola aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Desa Wumbubangka tersebut masih menjadi teka-teki.

Padahal, alat bukti berupa mesin diesel Dongfeng hingga mesin penyedot air telah disita, dan delapan saksi telah diperiksa secara maraton.

... ...

Pertanyaan besar kini tertuju pada keberanian Polri untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Sosok ‘N’ diduga kuat bukan pemain baru dalam bisnis “emas berdarah” di lahan konsesi PT AABI dan PT Panca Logam (PLM).

“Empat orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan sedang didalami. Lokasi tersebut diduga dikelola oleh saudara N,” tegas Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, dalam keterangan resminya.

Namun, masyarakat mulai bertanya-tanya, mengapa hingga saat ini status ‘N’ belum juga naik menjadi tersangka atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) resmi? Publik mendesak agar polisi tidak hanya berhenti pada penyitaan alat-alat tambang “teri”, sementara sang pemodal tetap melenggang bebas.

Ketegasan Polri diuji lewat temuan 20 ton batu antimoni ilegal di gudang Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia. Mineral berharga ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan tambang ilegal yang dikelola ‘N’. Jika aktor intelektualnya tidak segera ditangkap, dikhawatirkan praktik perusakan lingkungan di Bombana akan kembali tumbuh subur.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ‘N’ terancam jeratan Pasal 158 dan Pasal 161. Sanksi pidana 5 tahun penjara serta denda fantastis hingga Rp 100 miliar sudah menanti di depan mata.

Kini, bola panas ada di tangan Bareskrim Polri dan Polda Sultra. Menyeret ‘N’ ke penjara bukan sekadar menjalankan prosedur hukum, melainkan sebuah pembuktian bahwa hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga berani menyikat mafia tambang yang merugikan negara dan merusak ekosistem Sulawesi Tenggara. (red)

Polling Lainnya di Sulawesi Tenggara
Lihat Semua Polling →
Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
9 / 100 Skor SEO