JAKARTA – Era baru keamanan digital dimulai. Telkomsel resmi menerapkan sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition ). Langkah ini diambil untuk memperkuat validitas identitas sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penipuan digital seperti scam dan phishing .
Penerapan ini merupakan dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi No.7 Tahun 2026.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia , menyatakan bahwa fokus utama perusahaan adalah menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman.
“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa mengambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi,” ujar Filin dalam keterangannya.
Bagi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI), proses registrasi kini mewajibkan penggunaan NIK yang disertai verifikasi wajah (selfie) .
Bagaimana dengan remaja di bawah 17 tahun? Bagi mereka yang belum memiliki KTP, pendaftaran dilakukan menggunakan NIK pelanggan yang bersangkutan, namun verifikasi wajah dilakukan oleh kepala keluarga sesuai dengan data yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
Salah satu keunggulan sistem biometrik ini adalah transparansi. Pelanggan yang sudah melakukan registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan berhak meminta pemblokiran seketika.
Pemerintah juga memperketat aturan kepemilikan nomor. Kini, satu identitas dibatasi maksimal memiliki 3 nomor prabayar per operator, kecuali untuk kebutuhan khusus yang mendesak.

Telkomsel memberikan dua opsi mudah bagi pelanggan:
Registrasi Mandiri: Pelanggan cukup mengakses lamantsel.id/registrasibiometrik, memasukkan NIK, dan melakukan selfie (potret diri).
Lewat GraPARI: Bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone , petugas di GraPARI siap membantu proses verifikasi cukup dengan membawa KTP fisik.
Menjawab kekhawatiran masyarakat soal privasi, Telkomsel menjamin bahwa data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi identitas sesuai standar perlindungan data pribadi (PDP).
“Teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator,” tambah Filin.
Meski sistem baru sudah berjalan, pemerintah memberikan masa transisi. Hingga Juni 2026 , pelanggan masih diperbolehkan menggunakan cara lama (NIK dan Nomor KK). Namun, setelah jangka waktu tersebut berakhir, seluruh nomor registrasi baru wajib menggunakan data biometrik.
Bagi Anda yang sudah memiliki nomor aktif sebelum aturan ini berlaku, kartu tetap dapat digunakan seperti biasa tanpa perlu Registrasi ulang, kecuali Anda ingin dipindahkan ke sistem biometrik secara sukarela. (red)


Tinggalkan Balasan