Jakarta – Belakangan muncul kecemasan di tengah masyarakat terkait status tanah yang masih berasas girik dan belum bersertifikat. Menyanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa hak masyarakat atas tanah tersebut tetap aman dan masih bisa diproses menjadi sertifikat.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat meminta sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya.
Memang, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat atau dokumen lama seperti girik dan verponding dinyatakan tidak berlaku lagi jika tidak didaftarkan. Statusnya pun bisa menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Namun, Shamy membenarkan bahwa dokumen lama tersebut tidak dibuang begitu saja. Girik tetap berfungsi sebagai petunjuk penting dalam rangkaian pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Syarat dan Peran Saksi
Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat dari alas hak girik, syaratnya cukup simpel. Pemohon hanya perlu membuat surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Surat ini harus dikuatkan oleh minimal dua orang Saksi dan diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. Saksi yang dimaksud pun bukan sembarang orang.
“Dua orang Saksi itu harus mengetahui dan bisa memperkuat riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelas Shamy.

Cek Biaya Transparan melalui Aplikasi
Mengenai biaya, Shamy menjelaskan bahwa nilai bervariasi. Hal ini tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, hingga lokasinya. Agar masyarakat tidak bingung dan terhindar dari bahaya, ia menyarankan penggunaan teknologi.
“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku ,” tuturnya.
Seluruh biaya pengurusan sertifikat ini dipastikan mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk datang langsung ke kantor pertanahan setempat guna mendapatkan informasi yang transparan dan jelas.
Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ini demi memberikan kepastian hukum penuh bagi rakyat. Sebab, sertifikat adalah satu-satunya bukti kepemilikan sah yang diakui negara.
(dna/dna)


Tinggalkan Balasan