Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial kembali menertibkan aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan yang beroperasi di persimpangan lampu merah, Rabu (28/1/2026).

Penertiban ini menindaklanjuti Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Penertiban dilakukan di beberapa titik rawan, antara lain lampu merah McD, Pasar Baru, PLN, dan Gerbang Batas Kota Kendari. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menjaring enam orang.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penindakan, melainkan pendekatan edukatif dan persuasif.

“Kami turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada anak jalanan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan agar tidak lagi melakukan aktivitas di lampu merah. Ini bukan hanya melanggar perda, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan,” ujar Rukmana.

Para pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas di lokasi terlarang. Rukmana menekankan, bila tetap mengulangi, akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keberadaan aktivitas jalanan tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga mengganggu ketertiban kota dan keselamatan lalu lintas,” tambahnya. (red)

52 / 100 Skor SEO