JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025. Beleid baru ini secara spesifik mengatur tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, yang bertujuan utama mendorong standarisasi layanan dan penguatan perlindungan nasabah dari praktik penipuan atau penyalahgunaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa dengan berlakunya POJK ini, bank wajib melakukan pengelolaan rekening dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
“Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” tegas Dian (19/11).
POJK ini mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas serta melakukan pengawasan ketat, terutama dalam mekanisme penatausahaan rekening nasabah. Standarisasi ini diharapkan dapat mengurangi disparitas perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban nasabah, serta meningkatkan transparansi.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi bank untuk memastikan nasabah mendapatkan kemudahan dalam mengaktifkan dan menutup rekening, baik melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital.
Selain itu, POJK ini turut membagi klasifikasi status rekening nasabah menjadi tiga kategori berdasarkan aktivitasnya:
-
Rekening Aktif: Memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
-
Rekening Tidak Aktif: Tidak memiliki aktivitas tersebut lebih dari 360 hari.
-
Rekening Dormant (Tidur): Tidak memiliki aktivitas tersebut lebih dari 1.800 hari.
Bank diwajibkan memiliki sistem yang mampu melakukan flagging atas status rekening ini dan menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia. Dengan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional. (red)










