KENDARI, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) menunjukkan komitmen serius dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui perbaikan sistem, tetapi juga melalui penguatan moral dan integritas dari lingkup terkecil: keluarga.
Sinergi ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, selama tiga hari, 11–13 November 2025.

Program ini menjadi langkah proaktif Pemprov Sultra untuk melibatkan pasangan pejabat eselon I dan II sebagai “garda terdepan” dalam pencegahan korupsi.
Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari fondasi keluarga. ASR menekankan bahwa integritas pribadi seorang ASN sangat berkaitan erat dengan integritas keluarga.
“Pencegahan harus dimulai dari rumah. Jika keluarga memahami nilai integritas, maka setiap individu akan tahu batas tanggung jawabnya,” kata ASR.
Purnawirawan TNI itu juga memberikan peringatan keras mengenai dampak korupsi. Menurutnya, kerugian terberat bagi seorang pejabat yang terjerat korupsi bukanlah hukuman fisik, melainkan sanksi sosial dan rasa malu yang ditanggung oleh keluarga.
“Sanksi sosial akibat korupsi lebih berat daripada sanksi hukum. Karena itu, keluarga perlu menyadari dampak moral dan sosial ketika terjadi pelanggaran integritas,” tegasnya.
Gubernur ASR juga memastikan bahwa program pembinaan integritas ini akan ditindaklanjuti dan diperluas hingga ke 17 kabupaten dan kota di Sultra. Upaya ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif antikorupsi di seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso, menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan agar pasangan pejabat mampu menjadi pengingat bagi suami atau istri yang menjabat, supaya tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Menurut Friesmount, strategi KPK dalam memberantas korupsi menggunakan pendekatan “trisula antikorupsi” yang meliputi Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan (Penegakan Hukum).
- Pendidikan berfungsi membentuk pola pikir untuk berkata tidak pada korupsi.
- Pencegahan bertugas memperbaiki sistem agar celah korupsi tertutup.
- Penindakan adalah langkah terakhir bagi pelaku yang melanggar.
Friesmount menambahkan, peran keluarga menjadi krusial karena data KPK menunjukkan sekitar 8 persen kasus korupsi sejak 2002 melibatkan perempuan, sebagian besar terkait dengan anggota keluarga pejabat. “Kadang keluarga tidak menyadari gaya hidup berlebihan bisa jadi indikasi penyimpangan. Lewat kegiatan ini, kami ingin membuka pemahaman bahwa integritas dimulai dari lingkungan terdekat,” jelasnya.
Melalui sinergi Bimtek ini, Pemprov Sultra dan KPK berupaya menjadikan keluarga sebagai benteng moral yang kokoh, memastikan bahwa roda pemerintahan dijalankan dengan kejujuran, demi terwujudnya pembangunan Sultra yang bersih dan berintegritas. (adv)










