KENDARI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedua yang fokus pada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT. MGM. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Zulham Damu ini mengungkap masalah serius, mulai dari pemotongan upah ilegal hingga kelalaian pendaftaran BPJS.
Terungkap dalam RDPU, PT. MGM belum memberikan kontrak kerja resmi kepada 51 pekerjanya. Pihak perusahaan beralasan pekerja akan diangkat menjadi karyawan tetap setelah melewati masa percobaan tiga bulan.
Permasalahan semakin meruncing saat beberapa pekerja, termasuk Ninda dan Niken, bersaksi telah bekerja lebih dari setahun dengan gaji pokok antara Rp2.500.000 hingga Rp2.700.000. Namun, gaji tersebut dipotong Rp300.000 dengan dalih uang makan.
Pemotongan ini menuai protes karena para pekerja mengeluhkan kualitas makanan yang disediakan. Bahkan, Komisi I mengungkap adanya temuan bahan makanan kedaluwarsa di dapur, seperti kerupuk, mi instan, dan bumbu ayam.
Masalah kepesertaan BPJS juga menjadi sorotan tajam Komisi I, yang turut dihadiri Sekretaris Komisi Laode Abd Arman serta anggota Saharuddin dan Gilang Satya Witama.
- Dari 51 karyawan, baru 32 yang terdaftar BPJS Kesehatan. Sisa 19 karyawan baru didaftarkan setelah adanya keluhan pada bulan November.
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mencakup seluruh pekerja, dengan alasan perusahaan adalah tingginya angka turnover.
Komisi I DPRD Kota Kendari bereaksi keras terhadap rentetan pelanggaran ini. DPRD dengan tegas meminta PT. MGM untuk segera mematuhi aturan ketenagakerjaan. Desakan tersebut meliputi pembuatan kontrak kerja yang jelas, pembayaran upah tanpa potongan ilegal, dan kewajiban mengikutsertakan seluruh pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (red)










