Peristiwa

Viral Video Kekerasan Anggota Polda NTT ke Siswa Bintara

208
×

Viral Video Kekerasan Anggota Polda NTT ke Siswa Bintara

Sebarkan artikel ini

KUPANG, – Video aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi terhadap dua siswa Bintara (Seba) di Nusa Tenggara Timur (NTT) beredar luas di media sosial, memicu kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap budaya senioritas di institusi kepolisian.

Dalam rekaman yang viral tersebut, seorang anggota polisi tampak berulang kali memukul dan menendang dua siswa yang berdiri pasrah, meskipun salah satu siswa sempat menjelaskan statusnya.

“Ijin bang, kami siswa Bintara,” ujar salah satu dari mereka, namun pernyataan itu tidak digubris. Pelaku tetap melanjutkan tindak kekerasan.

Pelaku diketahui bernama Bripda Torino Tobo Dara (Bripda TT), anggota Ditsamapta Polda NTT dengan NRP 04110942. Ia baru dilantik sebagai Bintara pada 2024 dan mulai bertugas per 12 Februari 2025. Insiden kekerasan ini terjadi pada Kamis, 13 November 2025.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, langsung bergerak cepat setelah laporan awal diterima. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berada dalam pengawasan langsung Kapolda.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” kata Henry di Kupang, Jumat (14/11/2025).

Henry menambahkan, meskipun tindakan ini memicu reaksi keras publik, pihak keluarga dua siswa korban (KLK dan JSU) telah mendatangi Mako Polda NTT. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTT, dengan jaminan penanganan yang profesional dan transparan.

Bidpropam Polda NTT telah mengambil sejumlah langkah cepat, menegaskan keseriusan institusi dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Pemeriksaan Korban: Pemeriksaan terhadap dua siswa korban, KLK dan JSU. Pemeriksaan medis awal tidak menemukan adanya luka atau memar fisik.

  • Pengamanan Pelaku: Penerbitan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) bagi Bripda TT. Pelaku telah diamankan dan diinterogasi.

  • Pemeriksaan Saksi Kunci: Interogasi terhadap saksi kunci, Bripda GP, yang merekam kejadian tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, insiden kekerasan tersebut dipicu oleh kekesalan Bripda TT terkait persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota Polda NTT lainnya.

Kombes Pol Henry Novica Chandra menyatakan Polda NTT menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menegaskan komitmen pembinaan personel. “Kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!