KENDARI – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia secara resmi menunjuk Wakil Rektor III Bidang Mahasiswa dan Alumni, Dr. Herman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan rektor setelah Rektor UHO, Prof. Armid, meninggal dunia akibat serangan jantung pada Sabtu, 23 Agustus.
Penunjukan Dr. Herman ditegaskan oleh Kepala Humas UHO, Sarman, yang dihubungi di Kendari pada Senin malam. Menurut Sarman, penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Diktisaintek RI Nomor 096/M/Kp.06.00/2025. Dr. Herman akan menjabat sebagai Plt Rektor mulai 25 Agustus hingga rektor definitif dilantik.
Secara hukum, penunjukan ini berlandaskan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017.
Aturan itu menyatakan, “Dalam hal terjadi pemberhentian Pemimpin PTN sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri dapat menetapkan salah satu pembantu/wakil Pemimpin PTN sebagai Pemimpin PTN.” Meninggalnya rektor UHO dikategorikan sebagai “pemberhentian” karena “berhalangan tetap,” sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a dari peraturan yang sama.
Selain itu, Dr. Herman mengungkapkan bahwa penunjukannya juga didasarkan pada beberapa pertimbangan dari menteri. Salah satunya adalah Plt yang ditunjuk tidak akan mencalonkan diri dalam pemilihan rektor berikutnya.
Herman sendiri membenarkan bahwa ia tidak berkeinginan untuk mencalonkan diri, dan ketiga wakil rektor lainnya menolak ditunjuk sebagai Plt, sehingga penunjukannya dinilai tepat.
Sebagai Plt Rektor, Dr. Herman memiliki tugas utama untuk mempersiapkan penjaringan dan pengangkatan ulang rektor UHO. Ia diberi waktu tiga bulan oleh menteri untuk menyelesaikan tugas ini.
“Waktu yang diberikan menteri untuk mempersiapkan penjaringan atau pemilihan ulang selama tiga bulan,” ujarnya. (red)