KENDARI – Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pria berinisial RA (27) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tujuh unit pendingin ruangan atau AC. Pelaku ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dramatis di Kota Kendari.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Merdeka Raya, tepatnya di belakang Hotel Athaya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Ipda Mahdis, berupaya menyergap pelaku yang berusaha melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran singkat sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Jalan Merdeka Raya,” kata Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayus Pambudhi Utomo saat dikonfirmasi.
Setelah ditangkap, RA langsung dibawa ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang hasil curiannya. Petugas menemukan tujuh unit AC yang dicuri dari salah satu mess karyawan swasta di Jalan Sao-sao.
“Barang bukti yang kami amankan ada tujuh buah AC hasil curian milik korban yang kita temukan di sebuah rumah di Jalan Merdeka Raya,” lanjut AKP Gayus.
Menurut AKP Gayus, pelaku RA mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia adalah satu-satunya pelaku yang bertanggung jawab atas pencurian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat penangkapan, pelaku RA diketahui dalam kondisi positif menggunakan sabu. Saat ini, RA telah diamankan di Markas Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau tindak kejahatan lainnya. (red)