Peristiwa

Tanpa Jaminan Pascatambang: Daftar Perusahaan Tambang di Sultra yang Jadi Sorotan KPK

1645
×

Tanpa Jaminan Pascatambang: Daftar Perusahaan Tambang di Sultra yang Jadi Sorotan KPK

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu (30/7/2025).

KENDARI,– Sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan tajam karena belum menempatkan jaminan pascatambang, meskipun telah menyerahkan jaminan reklamasi. Fakta ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sultra, Rabu (30/7/2025).

Rakor yang dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rachmanto, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan instansi terkait, bertujuan untuk memastikan tata kelola pertambangan yang bersih dan akuntabel.

Data yang dipaparkan oleh Tri Maryati Supiin, Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menunjukkan adanya kesenjangan kepatuhan di antara perusahaan-perusahaan tersebut.

Jaminan pascatambang adalah dana cadangan yang wajib disiapkan oleh perusahaan untuk membiayai pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan selesai. Berbeda dengan jaminan reklamasi yang digunakan untuk rehabilitasi lahan selama masa operasi, jaminan pascatambang berfungsi sebagai pengaman di akhir siklus tambang, memastikan lingkungan tidak terbengkalai.

Regulasi Jaminan Pascatambang Sudah Ada Sejak 2009

Perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan hidup pasca-tambang ini sejalan dengan regulasi yang semakin ketat di Indonesia. Menurut Prof. Dr. Ir. Rudi Sayoga Gautama, Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), peraturan mengenai pascatambang di Indonesia sudah ada sejak tahun 2009.

“Peraturan mengenai Pasca Tambang itu sudah ada sejak tahun 2009. Kita bahkan termasuk yang cukup cepat mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai Pasca Tambang,” ujar Prof. Rudi saat diskusi Mining Workshop for Journalist di Jakarta.

Dasar hukum pengelolaan lingkungan pertambangan di Indonesia meliputi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 yang secara spesifik mengatur reklamasi dan pascatambang.

Prof. Rudi menjelaskan, sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini sangat tegas. Pasal 161B ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Daftar Perusahaan Tanpa Jaminan Pascatambang

Data yang disampaikan Tri Maryati Supiin menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama di Sultra. Beberapa perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi dengan nominal yang cukup besar, namun belum menyerahkan jaminan pascatambang.

Berikut adalah daftar perusahaan yang hanya menyerahkan jaminan reklamasi tanpa jaminan pascatambang:

  • PT Arga Morini Indah: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 15 miliar.
  • PT Arga Morini Indotama: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 15 miliar.
  • PT Baula Petra Buana: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 15 miliar.
  • PT Aneka Tambang Site Konawe Utara: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 10 miliar.
  • PT Aneka Usaha Kolaka: Menempatkan jaminan reklamasi sebesar Rp 6 miliar.
  • PT Apollo Nikel Indonesia: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 5 miliar.
  • PT Almharig: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 2 miliar.
  • PT Bola Dunia Mandiri: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 2 miliar.
  • PT Akar Mas Internasional: Masing-masing menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1 miliar.
  • PT Alam Mitra Indah Nugraha: Masing-masing menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1 miliar.
  • PT Tristaco Mineral Makmur: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1 miliar.
  • PT Unaaha Bakti Persada: Menyerahkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1 miliar.

Di sisi lain, ada perusahaan yang menunjukkan komitmen penuh, seperti PT Adhi Kartiko Pratama yang menyerahkan jaminan reklamasi Rp 20 miliar dan pascatambang Rp 6 miliar. Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk Nikel Kolaka memiliki kasus unik, tidak memiliki jaminan reklamasi, tetapi telah menempatkan jaminan pascatambang yang signifikan, yaitu Rp 50 miliar.

Kesenjangan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Sultra dan lembaga pengawasan seperti KPK. Pengawasan ketat dan implementasi regulasi yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan setiap perusahaan tambang menjalankan kewajibannya secara menyeluruh, demi keberlanjutan lingkungan dan kemakmuran masyarakat Sultra. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!