Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas produksi PT Bososi Pratama.
Rekomendasi tersebut menyusul hasil validasi data, klarifikasi, dan analisis hukum terkait penggunaan akun MinerbaOne perusahaan tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat Ditjen Gakkum ESDM bernomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Dalam surat tersebut, Ditjen Gakkum menyebut telah menindaklanjuti laporan PT Bososi Pratama terkait dugaan penyalahgunaan akun MinerbaOne.
Proses klarifikasi dilakukan dengan mengundang para pihak pengurus perusahaan berdasarkan akta pendirian yang berbeda.
“Ditjen Gakkum telah melakukan validasi data dan klarifikasi dengan mengundang para pihak masing-masing pengurus PT Bososi Pratama,” tulis surat tersebut.
Putusan PK MA Bersifat Final
Ditjen Gakkum menegaskan bahwa sengketa hukum yang menjadi dasar permasalahan telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 269 PK/Pdt/2024 tertanggal 24 April 2024 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Andi Uci Abdul Hakim, S.H., serta menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara.
“Dengan demikian, posisi hukum dalam kasus ini harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tulis Ditjen Gakkum.
Data PT Bososi Pratama Kosong di Sistem AHU
Temuan krusial lainnya adalah hasil pengecekan data PT Bososi Pratama pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Ditjen Gakkum menyebut data perusahaan tersebut tidak ditemukan atau kosong (blank).
“Kondisi tersebut mengakibatkan PT Bososi Pratama secara administratif tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah dalam melakukan kegiatan usaha sebagai badan hukum perseroan,” tulis Ditjen Gakkum.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima, PT Bososi Pratama masih melakukan kegiatan produksi dengan menggunakan akta yang berbeda.
Berpotensi Tindak Pidana Korupsi
Ditjen Gakkum ESDM menilai hilangnya data PT Bososi Pratama dari sistem AHU berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
“Fakta penghilangan data PT Bososi Pratama pada sistem AHU sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi karena status ilegal PT Bososi Pratama,” tegas DitjenGakkum dalam surat tersebut.
Rekomendasi Penghentian Produksi
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum itu, Ditjen Gakkum merekomendasikan agar seluruh aktivitas pekerjaan dan proses produksi PT Bososi Pratama yang mengacu pada persetujuan RKAB 2024–2025 dan seterusnya ditangguhkan sementara.
Penghentian dilakukan hingga aspek legalitas administrasi dan status badan hukum PT Bososi Pratama dikembalikan sesuai dengan putusan PK Mahkamah Agung.
Selain itu, Ditjen Gakkum akan melakukan langkah investigasi dan klarifikasi lanjutan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum serta pengecekan bersama OSS Kementerian Investasi/BKPM guna memastikan legitimasi hukum pendataan PT Bososi Pratama dan integrasinya dalam sistem MinerbaOne.
“Rekomendasi ini agar dilakukan segera sebagai langkah untuk menghindari kerugian negara yang terjadi akibat penambangan dan penggunaan nikel secara ilegal,” tulis Ditjen Gakkum Jefri Huwae.


Tinggalkan Balasan