KONAWE – Isu serius mengenai dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Limbah cair dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) diduga kuat langsung dibuang ke Sungai Motui/Sampara. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya video yang diunggah oleh Akun Sultrahitz.
Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat lokal.
Sungai Motui/Sampara merupakan sumber air vital bagi para petani tambak di sekitarnya untuk mengairi lahan mereka. Kondisi ini membuat keberadaan limbah cair dari PLTU menjadi ancaman serius terhadap produktivitas dan keberlanjutan usaha para petani. Kualitas air yang tercemar dikhawatirkan dapat merusak ekosistem tambak dan pada akhirnya merugikan mata pencarian mereka.
Tidak hanya petani tambak, limbah cair tersebut juga sangat merugikan para nelayan. Sungai Motui/Sampara diketahui bermuara ke laut, tempat banyak nelayan mencari nafkah dengan menangkap ikan. Pencemaran air sungai yang mengalir ke laut dapat berdampak buruk pada biota laut, mengurangi hasil tangkapan nelayan, dan bahkan membahayakan kesehatan konsumen ikan tersebut.
Dampak jangka panjang dari pembuangan limbah yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun ini menjadi perhatian serius. Kerusakan ekosistem air, penurunan kualitas hidup masyarakat, serta ancaman terhadap kesehatan adalah beberapa potensi konsekuensi yang perlu segera ditangani.
Pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup, diharapkan dapat segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memverifikasi dugaan pencemaran ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. Transparansi data limbah dan upaya penanganan yang bertanggung jawab dari PT. Obsidian Stainless Steel sangat dinantikan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Konawe.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) terkait dugaan pembuangan limbah cair tersebut.**










