KENDARI – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh pengelola aktivitas hauling ore nikel yang nekat melintasi jalan protokol di Kota Kendari. Meski telah dua kali dilayangkan surat panggilan klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari, pihak penanggung jawab hingga kini belum juga menampakkan batang hidungnya.
Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, menyayangkan sikap “keras kepala” pihak pengelola tersebut. Padahal, pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai pelanggaran serius yang ditemukan petugas di lapangan sejak medio Desember 2025 lalu.
“Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada penanggung jawab aktivitas hauling tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga hadir,” tegas Ipda Ariel Ginting, Sabtu (28/2/2026).
Aktivitas truk tambang yang melintasi Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Puuwatu ini sebelumnya telah dicegat oleh petugas. Hasilnya, polisi menemukan rentetan pelanggaran teknis dan administrasi yang membahayakan keselamatan warga Kota Kendari.
Bukan hanya soal tonase yang melebihi kapasitas (Over Dimension Over Load/ODOL), truk-truk raksasa tersebut juga kedapatan beroperasi tanpa plat nomor (TNKB) yang sah. Bahkan, pengemudi yang membawa muatan berat tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Lokasi pertambangannya di Konawe, tapi aktivitas hauling hingga penggunaan jetty (dermaga) dilakukan di wilayah hukum Kendari. Karena mereka menggunakan jalan umum kota, maka pengawasan dan penindakan sepenuhnya kewenangan kami,” tambah Ariel.
Ketidakhadiran pihak pengelola tidak akan menghentikan proses hukum. Polresta Kendari menegaskan bahwa para pelaku diduga kuat melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait standar keselamatan dan legalitas kendaraan di jalan raya.
Lebih jauh, Ipda Ariel memperingatkan bahwa jika dalam pengembangan ditemukan kejanggalan pada operasional tambangnya, perkara ini dapat merembet ke pelanggaran UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Polresta Kendari pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk. Namun, kami tegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku demi keselamatan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan