KENDARI, Perdetiknews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengungkap skandal besar dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit perkebunan tahun 2024.
Kasus yang menyeret nama mantan Kadis Perkebunan Sultra, La Haruna, kini memasuki babak baru dengan bahwa proyek senilai Rp 26 miliar tersebut diduga kuat tidak pernah ada alias total fiktif.
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Abubakar, telah mengakui adanya kelemahan internal, sementara penyidik kini mulai mengerucutkan peran aktor utama di balik skema ini.
Kasus ini berfokus pada pinjaman dana jumbo sebesar Rp 26 miliar yang disalurkan melalui salah satu bank di Sultra pada tahun 2024. Pinjaman tersebut dibuat oleh seorang kontraktor berinisial A , dengan dalih pengadaan bibit pala di bawah koordinasi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
Modusnya, kontraktor A menggunakan skema pinjaman siaga (dana siaga). Dengan skema ini, uang pinjaman dicairkan terlebih dahulu oleh bank dengan jaminan adanya kontrak dan surat rekomendasi dari dinas, sebelum anggaran dari APBD dicairkan.
Namun penelusuran tim Perdetiknews.com dari sumber terpercaya mengungkap fakta yang mengejutkan.
Kegiatan pengadaan bibit pala tahun 2024 senilai Rp 26 miliar tersebut dilaporkan tidak pernah ada dalam catatan resmi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
Fakta bahwa kegiatan ini nihil memperkuat dugaan adanya penggunaan kontrak dan rekomendasi palsu untuk membobol dana bank. Karena proyeknya tidak pernah ada, maka pinjaman Rp 26 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara seutuhnya ( total loss ).

Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Abubakar, menegaskan dukungannya terhadap penyidikan ini. Ia mengakui ada celah dalam prosedur mereka dan telah menjatuhkan sanksi kepada staf yang terlibat.
“Kita investigasi, ada kelemahan. Kita fokus melakukan penyelamatan, koordinasi dengan inspektorat dan kepolisian,” ujar Andri Permana. Pihaknya telah menyerahkan data transaksi kredit kontraktor A yang menggunakan jaminan aset tersebut kepada penyidik.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Nico Darutama, menyatakan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan intensif. Sebanyak 20 Saksi telah digarap untuk mendalami peran kontraktor A serta pejabat dinas di era kepemimpinan La Haruna.
Penyidik kini tengah hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra untuk menetapkan tersangka utama dalam skandal “proyek siluman” yang menghebohkan publik Bumi Anoa ini. (red)


Tinggalkan Balasan