KENDARI, – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, tegas membantah seluruh keterangan yang disampaikan mantan staf pribadinya, Asnita Malaka, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Kendari tahun 2020.
Bantahan ini disampaikan Siska Karina Imran menyusul kesaksian memberatkan Asnita dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis (26/6/2025).
Asnita Malaka sebelumnya bersaksi bahwa dirinya diperintah langsung oleh Siska Karina Imran untuk mengambil uang makan dan minum Setda Pemkot Kendari, bahkan ketika anggaran untuk pos tersebut telah habis.
Asnita juga mengaku menyerahkan uang tunai senilai Rp28 juta per bulan selama 10 bulan, serta membuat nota fiktif senilai Rp10 juta atas desakan Siska.
Namun, saat dihubungi terpisah oleh matalokal.com pada Jumat (27/6/2025), Siska Karina Imran membantah keras tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengambil apapun itu,” ucap Siska, menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan instruksi seperti yang dituduhkan Asnita.
Siska Karina Imran menjelaskan bahwa uang sebesar Rp28 juta yang disebut Asnita sebagai uang yang diambil atas perintahnya, sesungguhnya merupakan anggaran makan dan minum yang merupakan haknya sebagai Wakil Wali Kota Kendari kala itu.
“Dan resmi dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang diterima selama menjabat, baik wali kota maupun wakil dibiayai negara,” ujar Siska.
Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut adalah bagian dari tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatannya, serupa dengan anggaran untuk makan di rumah jabatan, operasional, kesehatan, hingga bahan bakar minyak (BBM), yang kesemuanya dibiayai oleh negara.
“Uang makan rujab, uang operasional, uang kesehatan, BBM, itu dibiayai negara,” pungkasnya.
Hingga kini, Siska Karina Imran belum memberikan tanggapan terkait permintaan kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar, Muswanto, yang meminta hakim Pengadilan Tipikor Kendari untuk menghadirkan dirinya dalam sidang lanjutan guna dikonfrontir dengan Asnita Malaka. (Red)