Jakarta, – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting pada hari ini, Selasa (14/5/2025), bersama tiga gubernur wilayah Sulawesi. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling, dan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail hadir langsung dalam rapat yang membahas kelanjutan Rancangan Undang-undang (RUU) Kabupaten/Kota di lingkup wilayah masing-masing.
Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tahap berikutnya. Komite I DPD RI akan menerima masukan konstruktif dari ketiga pemerintah provinsi guna menyempurnakan draf RUU yang sedang digodok.
Fokus utama dalam penyempurnaan RUU ini meliputi berbagai aspek krusial terkait pembentukan dan pengelolaan kabupaten/kota. Komite I DPD RI secara seksama akan menampung masukan terkait dasar hukum pembentukan, karakteristik unik wilayah, penetapan hari jadi atau tanggal pembentukan daerah, penegasan batas-batas wilayah yang jelas, cakupan wilayah administratif, serta pentingnya pencantuman peta wilayah yang akurat berikut titik-titik koordinat. Langkah ini dipandang penting untuk meminimalisir dan mengatasi potensi sengketa batas wilayah di kemudian hari.
Dalam jalannya RDP, Komite I DPD RI menetapkan batas waktu yang jelas bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo untuk menyampaikan penyempurnaan secara tertulis. Ketiga provinsi tersebut diberikan waktu hingga tanggal 28 Mei 2025 untuk menyerahkan dokumen masukan kepada Komite I DPD RI.
Ketua Komite I DPD RI, saat memimpin rapat, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan undang-undang yang berpihak pada kepentingan masyarakat di tingkat kabupaten/kota. Ia berharap, masukan dari para gubernur akan memperkaya substansi RUU dan menjadikannya lebih komprehensif serta implementatif.
Dengan adanya kesepakatan ini, pembahasan RUU Kabupaten/Kota di lingkup Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo memasuki babak baru yang lebih konkret. Diharapkan, kolaborasi yang baik antara Komite I DPD RI dan ketiga pemerintah provinsi akan menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan bermanfaat bagi kemajuan daerah. (red)