Peristiwa

Sinergi Perlindungan dan Regulasi: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Miliaran di Rakornas PHD Sultra

52
×

Sinergi Perlindungan dan Regulasi: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Miliaran di Rakornas PHD Sultra

Sebarkan artikel ini
Rakornas PHD
Rakornas PHD

KENDARI, – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi pekerja dengan berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025. Acara yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, ini berlangsung di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (26/8/2025), dengan mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”.

Momen Rakornas ini dimanfaatkan untuk menegaskan peran jaminan sosial sebagai bagian integral dari perlindungan hukum dan investasi daerah. Dalam kegiatan tersebut, Menteri Tito Karnavian secara simbolis menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lima ahli waris peserta dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Santunan yang diserahkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan anak.

Hendra Nopriansyah, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja dan keluarga memiliki perlindungan dari risiko kerja, serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak melalui program beasiswa,” jelas Hendra.

Penyerahan santunan ini juga menjadi simbol komitmen bersama bahwa regulasi dan perlindungan sosial harus berjalan beriringan demi kesejahteraan masyarakat. Salah satu santunan tertinggi diterima oleh Rikhy Hidayat, suami dari almarhumah Tri Astuti (pekerja di Obsidian Stainless Steel), dengan total manfaat sebesar Rp2,37 miliar, yang mencakup biaya pengobatan dan beasiswa pendidikan anak.

Penerima manfaat lainnya termasuk Heriani (istri almarhum Januar Wayabula, ASDP Indonesia Ferry) yang menerima Rp260 juta, termasuk beasiswa untuk dua anak, serta Yena (istri almarhum Udin Talo, pekerja rentan yang dilindungi APBD) yang menerima Rp137 juta. Sementara itu, ahli waris dari dua peserta non-ASN Pemprov Sultra, yakni Rais (ayah almarhum Fadel El Zayed) dan Fitri (istri almarhum La Unu), masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta.

Mintje Wattu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, menambahkan bahwa dukungan penuh dari pemerintah daerah sangat krusial untuk mencapai Cakupan Universal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

“Dengan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan desa, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja. Ini sekaligus berkontribusi pada upaya bersama mengentaskan kemiskinan ekstrem,” ucapnya.

Senada dengan itu, Gatot Prabowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat bekerja sendiri. “Dukungan dari berbagai sektor, khususnya pemerintah, sangat penting bagi kami dalam upaya melindungi seluruh masyarakat pekerja,” tutup Gatot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!