Peristiwa

Setelah Divonis, Tiga Eks Direksi ASDP Kini Direhabilitasi Presiden

80
×

Setelah Divonis, Tiga Eks Direksi ASDP Kini Direhabilitasi Presiden

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi,

JAKARTA, – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).

Tiga terpidana yang mendapat rehabilitasi adalah eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspa Dewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat dikonfirmasi, tidak menjelaskan secara rinci perihal pertimbangan Presiden Prabowo dalam menandatangani surat rehabilitasi tersebut. Namun, saat ditanya mengenai makna rehabilitasi apakah membebaskan para terpidana, Prasetyo menjawab singkat, “Ya kira-kira begitulah.”

Ketiga terpidana sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ira Puspa Dewi divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua.

Keputusan rehabilitasi ini muncul setelah perdebatan panjang mengenai kerugian negara dalam kasus tersebut. Dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), Ira Puspa Dewi sempat membantah keras tuduhan korupsi.

“Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini,” tegas Ira dalam pembelaannya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ira dengan pidana yang jauh lebih berat, yaitu delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menilai Ira dkk terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1,25 triliun.

Penandatanganan surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kini memberikan titik balik signifikan dalam kasus yang sebelumnya menyeret nama-nama direksi perusahaan pelat merah tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!