Metropolis

Sesuai Arahan KPK, Pemprov Sultra Tertibkan Aset Negara di Balik Pagar Pribadi Eks Gubernur Nur Alam

19
×

Sesuai Arahan KPK, Pemprov Sultra Tertibkan Aset Negara di Balik Pagar Pribadi Eks Gubernur Nur Alam

Sebarkan artikel ini
Aset Daerah, Pemprov Sultra

KENDARI,— Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tengah mengambil langkah strategis untuk memulihkan hak negara atas sejumlah aset Barang Milik Daerah (BMD) yang masih dikuasai pihak ketiga. Penertiban ini menjadi sorotan lantaran dua titik aset tersebut berada di dalam lingkar aktivitas dan kediaman pribadi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam (NA).

Langkah tersebut merupakan respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra sekaligus pemenuhan indeks pencegahan korupsi yang dikawal ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Berdasarkan data BPKAD Sultra, terdapat dua lahan strategis di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, yang menjadi fokus utama penertiban:

  • Eks Rumah Dinas di Jalan Ahmad Yani: Lahan seluas 487 meter persegi (Sertifikat Hak Pakai No. 563) yang berlokasi hanya 20 meter dari pagar depan rumah pribadi NA. Saat ini, lahan tersebut digunakan sebagai tempat usaha minuman kekinian yang dikelola oleh kerabat mantan gubernur tersebut.

  • Eks Gudang di Jalan Tanukila: Lahan seluas 407 meter persegi (Sertifikat Hak Pakai No. 560). Secara fisik, lahan ini telah menyatu ke dalam pagar tembok kediaman pribadi NA dan digunakan sebagai area garasi serta parkir kendaraan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Hasrullah, menegaskan bahwa secara administrasi, kedua aset tersebut sah milik pemprov sejak April 1997.

“Upaya pengamanan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Pengelola barang wajib melakukan pengamanan atas aset yang berada dalam penguasaannya,” ujar Hasrullah dalam rilis resminya, Kamis (18/12/2025).

Hasrullah menjelaskan bahwa pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan fisik. Tercatat, Pemprov Sultra telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan sebanyak lima kali sejak September hingga pertengahan Desember 2025.

Guna menjaga etika dan martabat tokoh terkait, surat-surat tersebut sengaja tidak menyebut nama personal, melainkan menggunakan redaksi umum “penghuni rumah dinas dan gudang”.

Namun, upaya penegasan kepemilikan sempat mengalami kendala lapangan. Papan penanda (plang) aset yang dipasang petugas pada 7 Oktober 2025 sempat dicabut oleh oknum tidak dikenal, sehingga pemerintah harus melakukan pemasangan ulang pada keesokan harinya.

Rencana pengosongan fisik yang sedianya dilaksanakan pada Kamis (18/12) akhirnya diputuskan untuk ditunda. Penundaan ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Penundaan dilakukan atas permintaan Polres Kendari karena banyaknya agenda pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tambah Hasrullah.

Meski ditunda, Pemprov Sultra memastikan proses hukum dan penertiban tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan menjadi preseden dalam tata kelola aset daerah, memastikan kekayaan negara dapat dioptimalkan kembali untuk kepentingan pembangunan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!