Metropolis

Retribusi Sampah Swasta Cekik Warga, Wali Kota Kendari Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal

50
×

Retribusi Sampah Swasta Cekik Warga, Wali Kota Kendari Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari

KENDARI, KOMPAS.com – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., memimpin rapat koordinasi penataan sistem pengelolaan sampah di Kota Kendari bersama Wakil Wali Kota Sudirman dan jajaran perangkat daerah terkait pada Jumat (5/12/2025). Rapat ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan layanan persampahan, khususnya penindakan terhadap pihak swasta yang dinilai melanggar regulasi.

Rapat yang dihadiri para camat dan lurah ini menyoroti praktik pungutan retribusi sampah oleh pihak swasta yang membebani masyarakat.

Wali Kota Siska Karina Imran menegaskan bahwa seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan wajib memastikan kebersihan lingkungannya serta menertibkan layanan ilegal.

“Saya meminta camat dan lurah bergerak cepat mengatasi tumpukan sampah di titik-titik rawan, serta menyoroti perusahaan pengangkut sampah swasta yang beroperasi tanpa izin dan memungut biaya melebihi ketentuan pemerintah daerah,” ungkap Wali Kota Siska.

Dalam rapat tersebut terungkap adanya praktik pungutan retribusi yang memberatkan warga. Sejumlah perusahaan pengangkut sampah swasta mematok biaya hingga Rp50.000 per rumah per bulan.

Angka ini dinilai jauh di atas tarif resmi retribusi sampah rumah tangga Kota Kendari yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023, yaitu hanya Rp21.000.

Pemerintah Kota Kendari menilai praktik ini sebagai pungutan ilegal yang bertentangan dengan regulasi. Wali Kota Siska menegaskan bahwa semua perusahaan swasta wajib memiliki izin dan bekerja sama dengan Pemkot, sementara mekanisme pembayaran retribusi akan ditangani sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

Selain menertibkan praktik ilegal, Pemkot Kendari juga tengah memperkuat sistem layanan pengangkutan sampah. Sistem baru akan berbasis RT, di mana setiap Rukun Tetangga (RT) direncanakan memiliki petugas khusus.

Tugas petugas ini adalah menjemput sampah terpilah langsung dari rumah warga. Sistem ini disusun untuk membuat layanan lebih teratur, mempermudah pemantauan, dan mengurangi ketergantungan pada armada pengangkut berukuran besar.

Wali Kota Siska menjelaskan, hasil retribusi sampah yang dikelola secara transparan nantinya akan digunakan untuk mendukung penggajian petugas kebersihan tanpa harus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemkot juga mendorong optimalisasi peran bank sampah sebagai upaya efektif menekan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!