Peristiwa

Putusan MA Inkrah, Kuasa Hukum PT CTI: PT Batara Dewa Indonesia Wajib Lunasi Kerugian Rp 49,5 Miliar

1355
×

Putusan MA Inkrah, Kuasa Hukum PT CTI: PT Batara Dewa Indonesia Wajib Lunasi Kerugian Rp 49,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
La Ngkarisu, S.Pd., S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Cahaya Tenggara Indonesia (CTI) sekaligus Ketua Tim Advokat/Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Masyarakat Sulawesi Tenggara (LBH PIDHUM SULTRA)

Kolaka Utara, – Setelah putusan Mahkamah Agung menolak kasasi PT Batara Dewa Indonesia (BDI) dalam sengketa kerja sama penambangan bijih nikel, kini PT Cahaya Tenggara Indonesia (CTI) melalui kuasa hukumnya mendesak PT BDI untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban dan melaksanakan putusan pengadilan.

Kasus ini berpusat pada kegagalan PT BDI dalam menyediakan lahan tambang sesuai kesepakatan, yang mengakibatkan kerugian fantastis bagi PT CTI.

La Ngkarisu, S.Pd., S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Cahaya Tenggara Indonesia (CTI) sekaligus Ketua Tim Advokat/Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Masyarakat Sulawesi Tenggara (LBH PIDHUM SULTRA), menyatakan bahwa keputusan hukum sudah final dan mereka akan segera menempuh langkah lanjutan.

“Putusan Mahkamah Agung ini sudah inkrah. Tidak ada alasan lagi bagi PT BDI untuk menunda atau mengelak dari tanggung jawabnya,” tegas La Ngkarisu saat dihubungi dari Kendari, Jumat (4/7/2025).

“Senin [7/7/2025] kami akan membuat permohonan eksekusi.” ujarnya.

La Ngkarisu menjelaskan, sengketa bermula dari perjanjian kerja sama pada 11 Februari 2012. Saat itu, PT BDI berjanji menyediakan lahan tambang nikel seluas 10 hektar dengan kualitas bijih nikel minimal 1,8 persen.

Berdasarkan janji tersebut, PT CTI telah mengucurkan dana awal sebesar Rp500 juta dan biaya reklamasi Rp225 juta.

Namun, lahan yang dijanjikan bermasalah; lokasi pertama merupakan hutan lindung, dan lokasi alternatif memiliki kualitas nikel di bawah standar.

“Akibat wanprestasi ini, klien kami menderita kerugian besar, mulai dari biaya operasional hingga hilangnya potensi keuntungan yang mencapai puluhan miliar rupiah. Ini adalah kerugian yang sangat nyata dan telah diakui oleh putusan pengadilan,” tambah La Ngkarisu.

Ia merujuk pada klaim kerugian PT CTI yang mencakup biaya sewa alat berat, transportasi, akomodasi operasional yang membengkak hingga lebih dari Rp2,1 miliar, dan hilangnya potensi keuntungan mencapai Rp49,5 miliar.

Lagi Viral, Baca Juga  Ketua FAPRI Didit Hariadi Pasang Badan, Desak Polisi Bebaskan Mahasiswa Unmul

Meski gugatan awal di Pengadilan Negeri sempat ditolak, Pengadilan Tinggi Kendari dan Mahkamah Agung pada akhirnya memenangkan sebagian tuntutan PT CTI, mengakui adanya wanprestasi oleh PT BDI dan menghukum mereka untuk mengembalikan dana yang telah diterima.

Kuasa hukum PT CTI berharap adanya itikad baik dari PT BDI untuk menyelesaikan kewajiban ini secara damai. “Kalau memang sudah menerima putusan, ada itikad baik PT BDI untuk segera ketemu dengan pihak pemenang,” kata La Ngkarisu.

Namun, ia juga menegaskan konsekuensi jika kesepakatan damai tidak tercapai.

“Kemungkinan eksekusi secara damai adalah opsi pertama. Tapi, kalau itu tidak ketemu kesepakatan nantinya pengadilan bisa juga melakukan eksekusi paksa yang akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.

Menurut informasi dari La Ngkarisu, PT BDI saat ini masih beroperasi di wilayah Kolaka Utara dan Baubau sebagai joint operation (JO) di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMP Kolaka Utara.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak klien kami terpenuhi sepenuhnya,” pungkas La Ngkarisu, menegaskan komitmen PT CTI untuk mendapatkan keadilan.

Awak media masih mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada pihak PT BDI, namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan tanggapan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!