KENDARI, — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 1 kilogram. Seorang pria berinisial FNR (33) ditangkap di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin (20/10/2025) malam.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir, menjelaskan, penangkapan FNR dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita setelah adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang.
”Kami mengamankan pelaku FNR yang berusia 33 tahun karena diduga kuat terlibat pengedaran narkotika jenis sabu. Bersama pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan,” ujar Andi, Selasa (21/10/2025).
Barang bukti utama yang disita petugas adalah 12 sachet plastik bening yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 1.097 gram atau sekitar 1 kilogram. Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu paper bag warna putih, dan satu kantongan kain warna biru yang digunakan sebagai alat atau wadah penyimpanan.
Menurut pengakuan sementara FNR, sabu dalam jumlah besar tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatra Utara. Narkotika itu dikirim ke Kendari melalui jalur transportasi udara (pesawat).
Meskipun demikian, Andi Musakkir belum merinci secara pasti motif FNR dalam memperdagangkan barang haram tersebut. ”Untuk motif dan peran pasti pelaku akan kami jelaskan lebih lanjut. Rencananya besok (Rabu, 22/10/2025) akan kami laksanakan rilis resmi perkara ini,” jelasnya.
Saat ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari tengah melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan intensif. Hal ini dilakukan untuk mengungkap dan memastikan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan rute Medan-Kendari tersebut. FNR kini ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (red)










