Kriminal

Polres Konawe Utara Bekuk Pengedar Sabu 16 Gram, Pelaku Nekat Tabrak Blokade

704
×

Polres Konawe Utara Bekuk Pengedar Sabu 16 Gram, Pelaku Nekat Tabrak Blokade

Sebarkan artikel ini
Polres Konawe Utara Sita 16,19 Gram Sabu dari Pelaku

Konawe Utara – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial ANCU (25).

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Konawe Utara. Pelaku bahkan sempat menabrak blokade yang dibuat polisi dalam upayanya melarikan diri.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba Polres Konawe Utara AKP Arman, SH, MH. Informasi menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa menggunakan mobil Daihatsu Sigra hitam dengan nomor polisi DT 1007 JH.

AKP Arman, didampingi KBO Narkoba Ipda Januar Irfan, segera memimpin tim untuk melakukan pencegatan. Sebuah blokade jalan dipasang di titik yang dicurigai. Benar saja, tak lama kemudian mobil yang dimaksud mendekat.

“Pelaku sempat menabrak blokade kami dalam upaya kabur, namun aksinya tidak berhasil,” terang AKP Arman, S.H.

Petugas dengan sigap meringkus ANCU Bin Sudirman Baka, warga Desa Pewutaa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Setelah penggeledahan, polisi menemukan 16,19 gram sabu yang terbagi dalam dua saset plastik bening sedang dan lima saset plastik bening kecil.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra nopol DT 1007 JH warna hitam, satu unit HP Vivo Y29 warna coklat, satu tas samping hitam bertuliskan “HSTR”, dan 56 saset kosong kecil.

Di hadapan saksi masyarakat dan pemerintah desa setempat, ANCU mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Saat ini, ANCU dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Satresnarkoba Polres Konawe Utara untuk proses hukum lebih lanjut. ANCU dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. (red)

Lagi Viral, Baca Juga  Dua Pemuda di Konawe Utara Terlibat Pencurian, Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!