DaerahKriminal

Polres Kolaka Bekuk Sindikat SIM B2 Palsu, Pelaku Produksi 100 Lembar per Bulan

136
×

Polres Kolaka Bekuk Sindikat SIM B2 Palsu, Pelaku Produksi 100 Lembar per Bulan

Sebarkan artikel ini
Sindikat Pembuat SIM
Sindikat Pembuat SIM

KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum palsu di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (5/11). Dua terduga pelaku diamankan, salah satunya masih di bawah umur.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lesatri, menyebutkan penangkapan bermula dari Operasi Sikat Anoa. Petugas mencurigai aktivitas di lokasi kejadian dan menemukan terduga pelaku berinisial M (15) tengah mencetak SIM palsu menggunakan perangkat komputer dan printer.

Dari pengembangan, polisi kembali mengamankan D (26), yang diduga menjadi otak utama sindikat tersebut. D dibantu oleh M sebagai rekan sekaligus pembantu.

Della Indah mengungkapkan, sindikat ini telah beroperasi sejak September 2025 dan mampu memproduksi 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan. Mereka menjual SIM palsu tersebut dengan harga fantastis, yakni sekitar Rp1,5 juta per lembar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk printer, amplas, cat semprot, dan roll stiker. Kasus kini diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka untuk menelusuri jaringan lain, termasuk para pembeli.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur pembuatan SIM di luar prosedur resmi Satlantas Polres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!