KENDARI – Proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar mewah Azimut 43 Atlantis senilai Rp9,9 miliar di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali tersendat.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mengungkapkan bahwa belum rampungnya perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra menjadi sebab tertundanya penanganan kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, menegaskan bahwa BPKP menjadi faktor utama saat ini.
“Sementara ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. BPKP Provinsi Sultra belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara secara resmi,” ujar Kombes Bambang di Kendari, Senin (2/6/2025).
Menurut Bambang, pihaknya telah secara proaktif mendesak BPKP untuk segera menuntaskan tugas audit tersebut.
“Kami sudah mendesak BPKP untuk segera menuntaskan,” tambahnya.
Dirkrimsus menjamin bahwa dari sisi penyidikan, Polda Sultra tidak memiliki hambatan.
Seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan, dan ekspos perkara juga sudah dilakukan bersama BPKP.
“Tidak ada hambatan dari kami, kami sudah menyerahkan semua dokumen, dan sudah ekspos bersama BPKP, tinggal mereka saja segera menyelesaikan tugasnya melaksanakan audit perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Bambang juga menepis berbagai spekulasi mengenai adanya tekanan atau intervensi dalam penanganan kasus ini.
Ia menegaskan komitmen penyidik untuk segera menuntaskan kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.
“Saya tegaskan dari kami penyidik sama sekali tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, semangat kami tetap sama yaitu segera menuntaskan penyidikan perkara ini,” tegasnya.
Polda Sultra berharap, setelah perhitungan kerugian negara (PKN) resmi dari BPKP diterbitkan, proses hukum dapat segera berjalan cepat.
“Betul, setelah PKN terbit dari BPKP maka kami akan segera gelar perkara penetapan status tersangka dan kami percepat agar bisa segera bisa dilakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke Kejati,” kata Bambang.
Guna mencari solusi atas situasi ini, Kombes Bambang menyebut bahwa Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Widjanarko, berencana akan berkunjung langsung ke kantor BPKP untuk menanyakan apa yang terjadi dalam audit PKN.
Bahkan, jika situasi mendesak dan dipandang perlu, Kapolda akan mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK dapat turut serta dalam melakukan audit PKN, demi mempercepat penuntasan kasus ini.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Sultra dalam menghadapi tantangan birokrasi demi mengungkap tuntas skandal yang merugikan keuangan negara tersebut. (Red)