KONAWE, – Penyidik Polres Konawe resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan terkait sengketa lahan persawahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Konflik yang melibatkan lahan masyarakat transmigrasi ini disinyalir melibatkan motif imbalan dan janji kepemilikan lahan ilegal. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Ketiga tersangka berinisial G (42), A (20), dan E (34). “Ketiga tersangka ini terlibat dalam perkara berbeda, namun semua berkaitan dengan kasus sengketa kepemilikan dan pendudukan lahan di Tawamelewe,” jelas Taufik, Jumat (3/10/2025).
Fakta krusial terungkap dari pengakuan tersangka inisial A. Tersangka A mengaku ikut dalam aksi pendudukan dan perusakan lahan karena diming-imingi imbalan berupa janji kepemilikan lahan.
A dijanjikan satu hektare tanah oleh pihak lain yang kini juga menjadi tersangka, meskipun A tidak memiliki hak legal atas lahan di desa transmigrasi tersebut.
“Saya ikut karena dijanjikan satu hektare. Saya bahkan sudah menanam waktu itu. Tanaman saya itu yang disemprot sampai mati,” ujar A saat ditemui di rumah tahanan Mapolda Sultra pada Selasa (2/10/2025).
Pengakuan A ini memperkuat dugaan penyidik bahwa aksi pendudukan lahan di Tawamelewe didorong oleh pihak yang menjanjikan tanah tanpa legalitas yang sah. Hal ini didukung oleh keterangan beberapa saksi yang juga dijanjikan lahan serupa oleh pihak yang tidak berhak.
Taufik Hidayat memaparkan, penanganan perkara ketiganya berada di tahap yang berbeda.
Tersangka G diketahui menjalani hukuman kurungan dalam kasus penganiayaan dan masih menunggu sidang untuk kasus perusakan lain. Sementara tersangka A kini dalam proses penanganan di Polda Sultra, dan tersangka E belum dilakukan penahanan.
“Saat ini kami sedang menangani beberapa perkara berbeda dalam konflik Tawamelewe ini. Sudah ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan 2 orang di antaranya telah dilakukan penahanan,” ungkap Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa kasus sengketa lahan ini berpotensi memiliki tersangka tambahan.
“Perkara ini akan kami kembangkan sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang kami dapatkan,” tegasnya.
Polres Konawe mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tergiur iming-iming imbalan ilegal terkait polemik lahan pertanian. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan kondusifitas di Bumi Konawe serta mencegah tindakan main hakim sendiri. (red)










