Peristiwa

Pemuda Konawe Tewas Dianiaya di Morowali, Picu Protes Warga dan Pembakaran Kendaraan

765
×

Pemuda Konawe Tewas Dianiaya di Morowali, Picu Protes Warga dan Pembakaran Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Morowali,  – Seorang pemuda asal Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MR (19), tewas di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Kamis (7/8/2025). Korban diduga tewas setelah dianiaya oleh sekelompok oknum, memicu kemarahan warga yang berujung pada aksi protes, perusakan, dan pembakaran kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini bermula ketika MR dan tiga rekannya dituduh melakukan pencurian. Mereka kemudian diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum sekuriti di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) WNII Labota. Penganiayaan kejam tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka dan MR meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Bahodopi.

Kabar kematian MR sontak memicu kemarahan warga setempat. Pada Kamis (7/8) malam hingga Jumat (8/8) dini hari, ratusan warga turun ke jalan dan menggelar demonstrasi di Lorong Kampus Labota, Kecamatan Bahudopi, Kabupaten Morowali. Aksi massa ini berujung anarkis, dengan sejumlah kendaraan bermotor dirusak dan dibakar. Pihak kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi.

Tindakan kekerasan ini, yang videonya beredar luas di media sosial, menuai kecaman publik. Video tersebut memperlihatkan salah satu korban berteriak kesakitan saat dianiaya. Kasus ini menjadi perbincangan hangat, dengan banyak pihak menilai tindakan main hakim sendiri tersebut sebagai pelanggaran hukum berat yang mengindikasikan rapuhnya sistem keadilan di lapangan.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, mengecam keras insiden tersebut. Menurutnya, tindakan para pelaku adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi.

“Tangkap dan penjarakan siapa pun dia. Ini adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” tegas Hendro, Jumat (8/8), seraya menambahkan bahwa tindakan main hakim sendiri adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lagi Viral, Baca Juga  Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kolaka Timur, BMKG: Sesar Kolaka Aktif

Hendro menjelaskan, jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, para pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun. “Karena mengakibatkan kematian, maka para pelaku dipidana penjara selama 12 tahun,” jelas aktivis yang juga mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta tersebut.

Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk segera bertindak tegas dengan menangkap oknum sekuriti yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. “Intinya, oknum sekuriti yang melakukan perbuatan tidak manusiawi itu harus segera ditangkap dan dipenjarakan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.

Dari foto yang diterima redaksi Perdetik, seorang pemuda terlihat duduk meringkuk, tangannya memeluk lututnya, dan ia menatap ke depan dengan ekspresi yang sulit diidentifikasi. Tubuhnya terlihat kotor dengan noda lumpur atau debu, dan ia mengenakan celana pendek serta bertelanjang dada. Di sampingnya, sepatu botnya tergeletak.

Di belakangnya, beberapa orang lain juga tampak dalam posisi meringkuk, saling berdesakan, dengan wajah yang disamarkan. Pakaian mereka terlihat lusuh dan kotor. Latar belakang gambar memperlihatkan bagian dalam dari sebuah struktur bangunan yang rusak atau tidak terawat, dengan puing-puing berserakan. Pencahayaan yang redup dan suram menambah kesan mencekam pada gambar tersebut. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!