Metropolis

Pembangunan Jetty PT DMS Diduga Rusak Mangrove Lasolo, Mahasiswa Minta KLHK Turun Tangan

219
×

Pembangunan Jetty PT DMS Diduga Rusak Mangrove Lasolo, Mahasiswa Minta KLHK Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII)

JAKARTA Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, mendesak penegakan hukum terhadap dugaan perusakan ekosistem hutan mangrove.

Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) melalui pembangunan jetty (dermaga) di kawasan pesisir Pantai Lasolo, Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster yang menegaskan tuntutan agar pemerintah pusat segera bertindak dan tidak membiarkan persoalan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir. Mereka menyoroti lemahnya pengawasan yang memungkinkan aktivitas industri merusak benteng alam vital tersebut.

Ketua Umum GMII, Edrian Saputra, dalam orasinya menyebut pembangunan fasilitas oleh PT DMS sebagai pemicu utama rusaknya ekosistem mangrove di Lasolo. Edrian menegaskan bahwa hutan mangrove adalah aset alam yang tak ternilai, berperan penting dalam mencegah abrasi, menjadi rumah bagi biota laut, dan menopang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat pesisir setempat.

“Kami menuntut KLHK untuk segera turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT DMS jika terbukti melakukan pelanggaran. Ini bukan sekadar persoalan pembangunan, tetapi persoalan nyawa ekosistem dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir,” tegas Edrian Saputra, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia menilai kerusakan mangrove sebagai bentuk kejahatan ekologis yang memiliki dampak jangka panjang dan harus dihukum berat.

GMII juga melayangkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan pusat atas kelalaian pengawasan terhadap aktivitas industri di area konservasi dan pesisir. Menurut mereka, pengawasan yang maksimal sejak awal seharusnya mampu mencegah tindakan perusakan lingkungan ini.

Selain menuntut investigasi dan sanksi, GMII mendesak pemerintah untuk segera memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap mangrove sebagai benteng alami mitigasi bencana dan penyimpan karbon. Edrian menekankan bahwa prinsip investasi harus sejalan dengan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan lingkungan. Kami tidak anti investasi, namun investasi harus taat aturan dan berwawasan lingkungan,” tambahnya.

GMII berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan langkah nyata dari pemerintah. Mereka juga membuka diri untuk berkolaborasi dengan organisasi lingkungan dan masyarakat pesisir guna memperjuangkan kelestarian mangrove di Konawe Utara.

Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi berlangsung tertib, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait tuntutan yang disampaikan GMII. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!