Kriminal

Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Dua Kali Persetubuhan Anak di Bawah Umur

212
×

Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Dua Kali Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

KENDARI – Seorang pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial YU (15), diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Kamis (30/10/2025). YU ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang juga masih di bawah umur, berinisial DN (15).

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa rudapaksa ini terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

Menurut keterangan polisi, kejadian pertama terjadi sekitar awal Oktober 2025. Pelaku YU membawa korban DN ke salah satu rumah kos yang terletak di wilayah Kecamatan Puuwatu.”Di tempat tersebut, YU menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ujar AKP Welliwanto Malau, Jumat (30/10/2025).

Mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna itu menambahkan, pelaku sempat melontarkan kalimat yang membuat korban percaya dan akhirnya bersedia melakukan hubungan badan.

Saat ini, pelaku YU telah diamankan di Mapolresta Kendari dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur ini. (TribunSultra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!