KENDARI, — Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus berlarut dan menjadi polemik.
Penggantian yang seharusnya berjalan mulus ini terhambat lantaran calon pengganti dari PDI Perjuangan terjerat kasus hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur, Anhar, membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan verifikasi calon PAW dari DPRD Koltim sejak 2 Juli 2025.
Namun, prosesnya terhenti setelah adanya aduan dari masyarakat terkait status hukum calon pengganti, Husain.
“Surat dari DPRD kami terima 2 Juli lalu. Kami tindak lanjuti paling lambat lima hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan kepada kami tentang calon PAW atas nama Husain yang tidak lagi memenuhi syarat, kami akan klarifikasi,” jelas Anhar pada Kamis, 25 September 2025.
Menurut Anhar, klarifikasi akan dilakukan kepada Husain, pimpinan PDI Perjuangan, serta instansi terkait lainnya.
“Setelah dilakukan klarifikasi, baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW atau tidak,” ujarnya.
Polemik ini bermula ketika anggota DPRD PDI-P daerah pemilihan (dapil) empat Koltim meninggal dunia.
Suara terbanyak kedua juga meninggal, sehingga calon pengganti jatuh pada Husain, pemilik suara terbanyak ketiga.
Saat ini, Husain diketahui sedang menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung setelah sebelumnya divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri (PN) Kolaka menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Husain bersama 15 terdakwa lainnya pada 8 Juli 2025. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Sulawesi Tenggara, Agus Sana’a, mengonfirmasi bahwa usulan PAW untuk almarhum Adrinus oleh Husain telah mengantongi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
“Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sudah ada rekomendasi dari DPP Partai,” kata Agus, Sabtu 26 Juli 2025.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Bawaslu Koltim, yang telah mengeluarkan imbauan terkait proses PAW ini. Pelaksana Tugas Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, membenarkan adanya surat imbauan tersebut.
“Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan. Kalau dari sisi Bawaslu, kita melakukan pencegahan,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU dan DPRD Koltim.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Sulawesi Tenggara Nengtias dan salah satu Komisioner KPU Kolaka Timur, Murhum, belum memberikan tanggapan.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sulawesi Tenggara mendesak KPU dan DPRD Koltim agar tidak terburu-buru dalam melakukan PAW.
Koordinator AMPD Sultra, Ibrahim, menekankan bahwa proses hukum Husain belum berkekuatan hukum tetap.
“Kalau dipaksakan dan sementara berproses hukum, takutnya kinerja anggota DPRD yang mengisi kursi PAW tidak maksimal,” ungkap Ibrahim.
Ia juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak terburu-buru menandatangani Surat Keputusan (SK) PAW Husain.
AMPD Sultra juga meminta PDI-P, baik di tingkat DPP, DPD Sultra, maupun DPC Koltim, untuk mengedepankan kepentingan masyarakat.
“PDI Perjuangan terkenal dengan partai wong cilik, partai yang bersama masyarakat, dan partai yang tegas terhadap kadernya yang bermasalah,” ujarnya.
“Jadi kami minta PDI-P untuk konsisten dan berkomitmen terhadap persoalan PAW anggota DPRD Koltim, untuk tidak merekomendasikan pelantikan yang bersangkutan yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum,” tegas Ibrahim. (red)










