Ekobis

OJK Tancap Gas: POJK UMKM Terbit, Tata Kelola Bank hingga Asuransi Kesehatan Diperkuat

16
×

OJK Tancap Gas: POJK UMKM Terbit, Tata Kelola Bank hingga Asuransi Kesehatan Diperkuat

Sebarkan artikel ini
UMKM

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan menetapkan sejumlah kebijakan kunci yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam menopang ekonomi nasional. Fokus utama OJK adalah memperkuat resiliensi dan mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM.

Langkah kebijakan ini sejalan dengan komitmen OJK untuk senantiasa adaptif terhadap dinamika global dan domestik.

Salah satu kebijakan terbaru yang menonjol adalah penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan yang merupakan tindak lanjut dari UU P2SK ini bertujuan untuk mengatasi lesunya pertumbuhan kredit UMKM.

POJK UMKM mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) agar dapat menyalurkan kredit/pembiayaan kepada UMKM dengan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” demikian keterangan OJK. POJK ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan pada 2 September 2025.

 

Selain sektor UMKM, OJK juga fokus memperkuat tata kelola dan kesiapan infrastruktur digital di berbagai industri:

  • Asuransi Kesehatan: OJK sedang menyusun RPOJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi memiliki kapabilitas digital dan medis yang kuat, membentuk Dewan Penasihat Medis, serta menjalankan telaah utilisasi. Regulasi ini ditargetkan terbit selambatnya 1 Januari 2026.

  • Bank Umum: OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 sebagai pedoman pelaksanaan penerapan tata kelola bagi Bank Umum, melengkapi POJK yang telah ada.

  • BPR/BPRS: OJK menyusun RSEOJK terkait Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk BPR/S, terutama untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko TI serta ketahanan siber, sejalan dengan tuntutan layanan digital BPR/S yang terus meningkat.

OJK juga memperkuat posisinya melalui kewenangan baru:

  1. Gugatan Pelindungan Konsumen: OJK tengah menyusun RPOJK yang mengatur penguatan kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan guna memperoleh kembali harta kekayaan dan/atau ganti kerugian milik pihak yang dirugikan.

  2. Pengawasan Derivatif: Pada 6 Oktober 2025, OJK dan Bappebti menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk memperkuat sinergi dan penegasan peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan, termasuk perluasan pengawasan produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) yang asetnya mendasari berupa Efek.

  3. Transisi JIBOR: OJK terus memonitor kesiapan perbankan menghadapi diskontinuitas JIBOR pada 31 Desember 2025, meminta bank menyiapkan infrastruktur dan memastikan seluruh sistem kritis tidak lagi bergantung pada JIBOR.

Langkah-langkah kebijakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menstabilkan sistem, memperdalam pasar keuangan, dan menjadikan industri jasa keuangan sebagai mesin utama penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. (red0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!