Peristiwa

Negara Hadir Lindungi PMI: Jenazah Ngadiman Dipulangkan dari Korea, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp213 Juta

30
×

Negara Hadir Lindungi PMI: Jenazah Ngadiman Dipulangkan dari Korea, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp213 Juta

Sebarkan artikel ini
PMI Meninggal
PMI Meninggal

JAKARTA, – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan. Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pahlawan devisa.

Kedatangan jenazah almarhum Ngadiman diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu petang (29/6/2025).

Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding secara simbolis juga menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan beasiswa bagi dua orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp213 juta. Hal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada PMI, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.

“Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau,” terang Menteri Karding.

Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan, sehingga ia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kehadiran kami di sini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, insiden nahas tersebut terjadi saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Tubuhnya terhimpit mesin sehingga dilarikan ke rumah sakit. Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, almarhum Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja, termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.

“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.

Roswita menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, turut menyampaikan apresiasinya terhadap upaya cepat pemerintah. “Ini bukti nyata bahwa negara hadir dan BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja, termasuk Pekerja Migran Indonesia yang berangkat secara prosedural,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!