Jakarta – Indonesia resmi mengukir sejarah sebagai negara pertama di Asia yang melarang remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial (SNS) utama. Langkah berani ini mengikuti kebijakan serupa yang diterapkan Australia pada bulan Desember lalu.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi mengeluarkan dekrit menteri pada tanggal 28 Maret. Dekrit ini melarang remaja mengakses delapan platform media sosial yang diklasifikasikan berisiko tinggi, mulai dari Meta (Facebook/Instagram), YouTube, TikTok, X (dahulu Twitter), hingga platform gim Roblox.
“Tidak akan ada kompromi yang ditoleransi. Perusahaan teknologi harus segera menyesuaikan layanan mereka untuk mematuhi hukum,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (30/3/2026).
Sebagai negara terpadat keempat di dunia, regulasi ini bukan main-main. Diperkirakan ada sekitar 70 juta jiwa penduduk Indonesia di bawah usia 16 tahun yang akan kehilangan akses ke akun media sosial mereka. Angka ini 14 kali lipat lebih besar dibandingkan populasi anak di Australia yang hanya berjumlah 5 juta.
Raksasa teknologi seperti Meta, Google, dan TikTok diprediksi akan menghadapi tantangan keras secara finansial maupun jumlah pengguna aktif akibat perluasan cakupan ini di pasar Indonesia yang masif.
Langkah Indonesia dan Australia ini tampaknya memicu efek domino global. Negara-negara Eropa kini tengah beradu cepat mengesahkan legislasi serupa. Austria berencana merampungkan larangan medsos bagi anak di bawah 14 tahun pada Juni mendatang, disusul Prancis yang menekankan usia di bawah 15 tahun pada September nanti.
Jika aturan gelombang ini terus berlanjut di Spanyol, Norwegia, dan Inggris, perusahaan media sosial diprediksi akan kehilangan hingga 100 juta pengguna remaja di seluruh dunia tahun ini.
Namun, tantangan besar menanti di depan mata. Praktik penggunaan VPN dan pemalsuan identitas orang tua masih menjadi celah bagi para remaja untuk “ngumpet” dari aturan. Di Australia saja, tercatat 4,7 juta akun remaja telah diblokir sejak aturan verifikasi.

Pemerintah Indonesia pun tidak main-main dalam sanksi. Jika Australia menerapkan denda hingga puluhan miliar won (sekitar Rp 500 miliar), Indonesia memberikan sanksi yang lebih mengerikan.
“Pemerintah berencana untuk mengeluarkan atau memblokir bisnis yang tidak mematuhi pasar Indonesia dalam kasus terburuk,” pungkas Meutya. (vrs/vrs)




Tinggalkan Balasan