KENDARI, – Praktik pungutan liar di kawasan tepi jalan sekitar The Park Mall Kendari terungkap berkedok legalitas palsu. Dua juru parkir berinisial S dan G ditangkap Polresta Kendari karena memungut retribusi parkir menggunakan karcis yang secara resmi telah kedaluwarsa sejak tahun 2023.
Modus “karcis basi” ini tidak hanya melanggar hukum, namun secara langsung merugikan masyarakat karena dana retribusi tersebut dipastikan tidak masuk ke kas daerah, melainkan menguap ke kantong pribadi pelaku.
Penangkapan terhadap kedua juru parkir (jukir) ilegal tersebut dilakukan pada Selasa malam (23/9/2025), menyusul aduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas pungutan di Jalan Brigjen M. Yoenoes, Kelurahan Bende. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan dan penyelidikan yang tengah dikembangkan.
Welliwanto menjelaskan, saat diperiksa, kedua pelaku—yang mengenakan rompi—memperlihatkan karcis yang diklaim sah dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari. Namun, polisi menemukan fakta krusial: karcis tersebut telah kedaluwarsa sejak tahun 2023.
“Karcisnya memang dikeluarkan Dishub Kota Kendari, tetapi berlakunya tahun 2023 lalu. Sudah kedaluwarsa,” ungkap Welliwanto, Rabu (24/9).
Modus penggunaan karcis kedaluwarsa ini secara efektif menjadi bentuk penipuan publik. Pengendara membayar biaya parkir dengan asumsi dana tersebut akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari, padahal kenyataannya tidak.
Polisi juga menekankan bahwa area yang dioperasikan oleh S dan G, yakni kawasan tepi jalan di pintu masuk maupun sisi luar The Park Mall, merupakan area parkir ilegal. Keduanya tidak dapat menunjukkan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP) yang sah. Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa rompi, karcis parkir kedaluwarsa, dan uang hasil penarikan. Kedua jukir kini diamankan di Polresta Kendari.
“Kami masih kembangkan. Penyelidikan akan fokus pada sudah berapa lama praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat ini berlangsung,” pungkas Welliwanto, mengisyaratkan adanya kemungkinan pengembangan kasus terkait jaringan parkir liar di sekitar pusat perbelanjaan tersebut. (red)










