Metropolis

Maskot Dicabut karena Tak Transparan, Panitia STQH Akan Dipanggil DPRD Sultra

574
×

Maskot Dicabut karena Tak Transparan, Panitia STQH Akan Dipanggil DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra
DPRD Sultra

KENDARI,  — Maskot Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) Nasional ke-XXVIII di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memicu kontroversi akhirnya dicabut dari lokasi pemasangan.

Menyusul pencabutan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra segera memanggil panitia pelaksana untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pemanggilan dilakukan guna meminta pertanggungjawaban atas proses peluncuran dan penggunaan maskot yang dinilai tidak transparan dan melanggar prosedur.

Untuk diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum.,Ph.D diketahui menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana STQH 2025. Sementara itu, pelaksanaan teknis acara ini ditangani oleh Event Organizer (EO) PT. Argo Pesona Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) dan Advertising.

Keputusan pemanggilan panitia ditegaskan oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua Herry Asiku dan Hasmawati, dalam sidang paripurna DPRD Sultra, Selasa (7/10/2024).

“Kita akan memanggil panitia untuk bisa menjelaskan di lembaga yang terhormat ini,” ujar Tariala.

Tariala menguraikan dua poin utama yang melatarbelakangi pemanggilan panitia.

Pertama, tidak adanya proses peluncuran maskot secara resmi yang melibatkan seluruh unsur penting di daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul dan persetujuan maskot yang belakangan diketahui berbentuk hewan memegang Al-Quran.

“Pada saat launching (acara peluncuran) maskot itu, yang ada hanya tulisan STQH. Nah, makanya kita wajib memanggil panitia untuk menjelaskan kepada lembaga yang terhormat ini, kenapa sehingga lahir maskot itu,” tegasnya.

Kedua, DPRD Sultra telah mencapai kesepakatan untuk tidak lagi menggunakan maskot yang dianggap tidak pantas tersebut. Keputusan ini langsung diimplementasikan di lapangan.

“Dan keadaannya sekarang, maskot itu kebetulan kita lewat tadi pagi sudah dicabut dan tidak ada lagi. Saya pikir itu kita sepakati,” jelas Tariala, mengonfirmasi pencabutan maskot dari gerbang area pelaksanaan STQH.

Anggota DPRD Sultra lainnya turut menyoroti kejanggalan ini, membandingkan dengan penyelenggaraan program nasional di daerah lain yang selalu diawali dengan peluncuran maskot resmi.

“Ini ada launching-nya atau tidak? Supaya hal-hal yang kita bicarakan ini tidak kemudian melebar,” ucap salah satu anggota dewan, menekankan pentingnya RDP untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya.

Maskot yang menjadi polemik tersebut sebelumnya dipasang di gerbang area pelaksanaan STQH Nasional ke-XXVIII yang dijadwalkan berlangsung pada 9–19 Oktober 2025.

Pemberitaan di berbagai media menyebut maskot itu berbentuk hewan yang memegang kitab suci Al-Quran, yang dinilai sejumlah pihak mengganggu nuansa religius dan asas kepatutan acara keagamaan tersebut.

Pemanggilan panitia, termasuk Ketua Panitia Sekda Asrun Lio, dan pihak EO dinilai penting untuk mengklarifikasi duduk persoalan sebenarnya dan menjaga kredibilitas penyelenggaraan even nasional.

“Karena sesuatu itu diluncurkan, kemudian ada kejanggalan berkaitan dengan kepatutan dan sebagainya. Perlu dipanggil dulu,” pungkas Tariala.

Dengan dicabutnya maskot dan rencana pemanggilan panitia, DPRD Sultra berupaya mengembalikan fokus persiapan STQH Nasional ke-XXVIII pada koridor prosedur dan transparansi yang benar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!