KENDARI, — Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan potensi penjualan ore nikel ilegal oleh PT. Cinta Jaya, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Sorotan ini muncul meski PT. Cinta Jaya baru saja mengantongi kuota pengiriman melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang baru disetujui.
Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa, menduga kuat masih terdapat timbunan (stockpile) ore nikel lama di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Cinta Jaya yang disinyalir merupakan hasil penambangan ilegal dari luar wilayah IUP.
“Sebagai lembaga kontrol, LIRA berharap kepada PT. Cinta Jaya untuk tidak menjual ore atau nikel lama yang ada di wilayah IUP-nya, karena kami duga itu ilegal,” ujar Jefri, Selasa (21/10/2025).
Jefri mengungkapkan, berdasarkan pantauan LIRA, ore nikel lama tersebut diindikasikan berasal dari hasil penambangan ilegal di luar batas IUP PT. Cinta Jaya. Ia menegaskan, jika ada penjualan, perusahaan hanya boleh menggunakan kargo hasil penambangan yang baru.
“Kendatipun ada penjualan, harus kargo baru. Harus hasil penambangan baru. Jangan kargo lama yang dijual. Karena kargo lama itu harusnya disegel oleh pemerintah, khususnya Kejaksaan. Diperkirakan masih ada beberapa metrik ton stockpile ore nikel di wilayah IUP Cinta Jaya,” tegas Jefri.
LIRA Sultra secara khusus meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera menyegel semua kargo lama di wilayah PT. Cinta Jaya. Permintaan ini dilatarbelakangi rekam jejak perusahaan yang diduga sering menggunakan praktik dokumen terbang dan pernah berkasus.
“PT. Cinta Jaya ini pernah berkasus jual beli dokumen terbang. Bahkan direkturnya pernah dipenjara gara-gara suka mengambil ore nikel dari luar [IUP] dan diperjualbelikan menggunakan dokumennya. Jadi, disinyalir semua ore lama itu adalah hasil garapan di luar IUP Cinta Jaya,” terang Jefri.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Kejati Sultra, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PT. Cinta Jaya agar tidak menjual nikel yang berasal dari luar wilayah IUP mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT. Cinta Jaya untuk mendapatkan keterangan resmi terkait desakan dan tudingan DPW LIRA Sultra. (red)










